KPK Kembali Periksa Markus Nari

  • Whatsapp
banner 728x90


Sumber: inews
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Markus Nari. Politikus Partai Golkar itu diperiksa selaku
tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau
e-KTP.

“MN
(Markus Nari) diperiksa sebagai tersangka kasus suap e-KTP,” kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (26/6/2019).

Hingga
saat ini, penyidik komisi antirasuah masih terus menuntaskan perkara yang
merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun itu dengan memanggil sejumlah saksi.
Kemarin, penyidik telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna
Laoly. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR dari
Fraksi PDIP pada saat kasus korupsi itu berlangsung.

Dalam
perkara tersebut, KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia
diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, yang kini telah
berstatus narapidana.

KPK
menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP
sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Saat itu, Markus Nari masih menjabat
sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat
negara, dan pemilu.

Atas
perbuatannya, Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**

Berita terkait