Reportase: Ikhsan madjido
LAPORAN Polisi Bupati Kabupaten Poso, Darmin Agustinus
Sigilimpu ke salah satu media cetak di Sulteng tak lain karena menindaklanjuti
surat Dewan Pers. Olehnya, ranah hukum dugaan pencemaran nama baik patut juga
dihormati. Demikian dikatakan kuasa hukum Darmin, Suprianus Kandolia SH &
rekan kepada wartawan kemarin (3/7/2019) ketika memberikan keterangan pers
resmi. Laporan itu sendiri sudah dilayangkan sejak 27 Mei 2019 lalu.
Sigilimpu ke salah satu media cetak di Sulteng tak lain karena menindaklanjuti
surat Dewan Pers. Olehnya, ranah hukum dugaan pencemaran nama baik patut juga
dihormati. Demikian dikatakan kuasa hukum Darmin, Suprianus Kandolia SH &
rekan kepada wartawan kemarin (3/7/2019) ketika memberikan keterangan pers
resmi. Laporan itu sendiri sudah dilayangkan sejak 27 Mei 2019 lalu.
Laporan
pada penegak hukum, sebut Nyong – sapaan akrab Suprianus Kandolia karena media
cetak tersebut secara berulang melakukan kesalahan dan tidak proporsional dan
berimbang memberitakan infomasi ke publik. Pemberitaan itu sangat merugikan
kliennya sebagai pribadi dan pejabat negara.
pada penegak hukum, sebut Nyong – sapaan akrab Suprianus Kandolia karena media
cetak tersebut secara berulang melakukan kesalahan dan tidak proporsional dan
berimbang memberitakan infomasi ke publik. Pemberitaan itu sangat merugikan
kliennya sebagai pribadi dan pejabat negara.
‘’Harus berimbang, profesional dan
tidak trial by the press. Kami hanya butuh berita berimbanglah. Tapi kan tidak
produk pemberitaannya,’’ tandasnya.
tidak trial by the press. Kami hanya butuh berita berimbanglah. Tapi kan tidak
produk pemberitaannya,’’ tandasnya.
Setidaknya,
ada tujuh edisi media cetak tersebut yaitu edisi 15, 16,17, 18, 20, 21 dan 22
Mei 2019. Semua pemberitaan tersebut sangat jelas menyerang kehormatan
kliennya. ‘’Upaya yang terus menerus untuk klarifikasi dan konfirmasi tidak
terpenuhi dalam kaidah-kaidah hukum. Olehnya, mari kita hormati saja proses
hukumnya,’’ tandas Nyong.
ada tujuh edisi media cetak tersebut yaitu edisi 15, 16,17, 18, 20, 21 dan 22
Mei 2019. Semua pemberitaan tersebut sangat jelas menyerang kehormatan
kliennya. ‘’Upaya yang terus menerus untuk klarifikasi dan konfirmasi tidak
terpenuhi dalam kaidah-kaidah hukum. Olehnya, mari kita hormati saja proses
hukumnya,’’ tandas Nyong.
Mengapa
harus ke polisi? Kan ada cara-cara non litigasi dan mediasi terlebih dahulu
diupayakan? ‘’Kami memiliki surat dari Dewan Pers yang kasusnya sama dengan
media yang bersangkutan. Klien kami mengadu ke Dewan Pers 2017 lalu. Hasilnya,
rekomendasi Dewan Pers kami dapat mengadukan ke proses hukum apabila teradu
(media yang bersangkutan) mengulang atau kesalahan yang sama diulang tanpa
mengadu ke Dewan Pers lagi. Jelas suratnya 19 Juli 2017 lalu. Olehnya, itulah
alasan mengapa kami melaporkan ke polisi. Jadi tidak ada substansinya kami
tidak mematuhi kerja sama Dewan Pers dan Mabes Polri,’’ terang mantan Caleg
Partai Golkar Dapil Sulawesi Tengah itu.
harus ke polisi? Kan ada cara-cara non litigasi dan mediasi terlebih dahulu
diupayakan? ‘’Kami memiliki surat dari Dewan Pers yang kasusnya sama dengan
media yang bersangkutan. Klien kami mengadu ke Dewan Pers 2017 lalu. Hasilnya,
rekomendasi Dewan Pers kami dapat mengadukan ke proses hukum apabila teradu
(media yang bersangkutan) mengulang atau kesalahan yang sama diulang tanpa
mengadu ke Dewan Pers lagi. Jelas suratnya 19 Juli 2017 lalu. Olehnya, itulah
alasan mengapa kami melaporkan ke polisi. Jadi tidak ada substansinya kami
tidak mematuhi kerja sama Dewan Pers dan Mabes Polri,’’ terang mantan Caleg
Partai Golkar Dapil Sulawesi Tengah itu.
Suprianus
juga menyebutkan bahwa seluruh tuduhan yang dibangun oleh media cetak yang
bersangkutan fakta masalahnya sudah dilaporkan kliennya 2017 lalu ke Dewan Pers
dan telah ada rekomendasinya.
juga menyebutkan bahwa seluruh tuduhan yang dibangun oleh media cetak yang
bersangkutan fakta masalahnya sudah dilaporkan kliennya 2017 lalu ke Dewan Pers
dan telah ada rekomendasinya.
‘’Kalau dewan pers saja sudah merekomendasikan ke
penegak hukum ya harus kita hormati proses hukum saja,’’ ajaknya.**
penegak hukum ya harus kita hormati proses hukum saja,’’ ajaknya.**