KASUS JEMBATAN PALU IV KEDALUWARSA

  • Whatsapp
banner 728x90

Reupload Berita Mercusuar November 2014
Sumber:
Mercusuar

JEMBATAN Palu IV yang menjadi objek sengketa antara pihak
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dengan PT. Global Daya Manunggal (GDM), diklaim
kedaluarsa oleh Pemkot. Hal itu dikatakan mantan Kepala Dinas PU Kota Palu
Bartholomeus Tandigala kepada media ini, kamis (6/11/2014). Bartho malah
menegaskan, objek sengketa jembatan Palu IV dianggap tak tepat diselesaikan
melalui arbitrase karena kepemilikannya tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemkot.
Makanya, pihak Pemkot tidak pernah menghadiri proses persidangan di BANI.

“Jembatan Palu IV adalah prasarana umum, Pemkot
hanya berwenang mengendalikan 
pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jembatan tersebut dan mengatur pemanfaatannya,”
ungkapnya. Adapun anggapan bahwa putusan majelis arbitrase BANI tersebut
bersifat final? Menurut Bartho, belum bersifat final jika ada pihak yang tidak
melaksanakan putusan arbitrase tersebut secar sukarela. Olehnya, putusan
tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas
permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Hal itu berdasarkan UU Nomor 30
Tahun 1999, Pasal 61.

Pasal 62 ayat 1 pada aturan yang sama menyebutkan
bahwa waktu yang diberikan paling lama 30 hari sejak permohonan eksekusi
didaftarkan kepada panitera PN.

Selanjutnya, pada pasal 62 ayat 3 menyebutkan
bahwa jika ketua PN menolak permohonan pelaksanaan eksekusi, dalam artian bahwa
dalam waktu 30 hari tidak ada perintah eksekusi, maka terhadap putusan ketua PN
tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun.

Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, kata
Bartho, maka pihak Pemkot berpendapat bahwa sengketa jembatan Palu IV (jembatan
Pomulele untuk sebutan Bartho), tidak layak lagi untuk dipersoalkan saat
ini  karena waktunya sudah sangat
kedaluwarsa jika merujuk pada aturan tersebut.

Pemkot
Beri Jawaban
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui tim kuasa
hukumnya, kamis (6/11/2014) memberikan jawaban ke Pengadilan Negeri (PN) Palu
atas putusan majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menghukum
Pemkot harus membayar Rp25,06 miliar kepada PT. Global Daya Manunggal (GDM)

Tim kuasa hukum Pemkot tersebut beranggotakan
tujuh orang yang terdiri Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot, Kepala
Kejari Palu, serta pengacara Pemkot Abdurrahman Kasim. Kasubag Bantuan Hukum
dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Muh. Zakki mengatakan pihak Pemkot
masih taraf musyawarah dan koordinasi dengan PT. GDM yang dimediasi Ketua PN
Palu. Isi pertemuan tersebut, masih seputar musyawarah untuk mencapai
kesepakatan. “Bagaimana keinginan mereka dan Pemkot untuk disampaikan kepada
Ketua PN Palu. “ujarnya.

Ia katakan masih ada upaya hukum sebagai penolakan
atas hukuman membayar denda sebesar Rp25 miliar yang dibebankan terkait
pembangunan jembatan IV tahun 2007. Pemkot juga telah menolak atas pembebanan
denda tersebut. Sebab, persoalan ini juga dianggap belum tuntas putusannya
karena dianggap tidak mendasar.

Apalagi jembatan IV Palu merupakan asset daerah
yang digunakan untuk kepentingan publik. Sebelumnya, pembangunan jembatan IV
atau jembatan kuning kebanggaan warga Palu yang melintasi muara Sungai Palu
ternyata meninggalkan masalah bagi Pemkot. Hal itu menyusul putusan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menghukum Pemkot harus membayar
Rp25.061.085.000 kepada PT. Global Daya Manunggal (GDM).

Putusan Majelis Arbitrase BANI yang tertuang dalam
peraturan Nomor: 258/V/ATB-BAN/2007 tanggal 2 Oktober 2007 itu, terkait utang
pembangunan Jembatan IV Palu pada PT. GDM selaku rekanan. Rinciannya, hutang
pokok sebesar Rp14.961.230.000 dan denda keterlambatan sampai 30 Agustus 2014
sebesar Rp 10.099.855.000.

Humas Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon
SH mengatakan, berkaitan putusan Majelis Arbitrase BANI Nomor: 258/V/ATB-BAN/2007
tanggal 2 Oktober 2007, Ketua PN Palu telah menerbitkan penetapan aanmaning
(teguran/peringatan) Nomor: 258/V/ATB-BANI/2007 tanggal 16 Oktober 2014.

Penetapan aanmaning yang diterbitkan berdasarkan
permohonan PT. GDM untuk melaksanakan putusan BANI itu, Pemkot Palu dan PT. GDM
telah memenuhi panggilan PN Palu pada rabu 29 Oktober 2014.

Pada pertemuan tersebut, perwakilan Pemkot
diberikan waktu delapan hari untuk menyampaikan ke Walikota berkaitan
permintaan PT. GDM. Hasil laporan ke Walikota nantinya disampaikan ke PT. GDM
pada pertemuan yang dijadwalkan berikutnya (delapan hari terhitung dari
pertemuan pertama). “Putusan BANI yang mengeksekusi adalah pengadilan negeri
tempat objek berada,” ujarnya. Putusan BANI, sambung Rommel, berkekuatan hukum
tetap (Inkra).

Dikatakan Rommel, apabila pada pertemuan berikut
tidak terjadi kesepakatan antara Pemkot dan PT. GDM, maka keputusannya akan
dikembalikan pada kedua pihak. “Jika dilanjutkan (eksekusi) maka pengadilan
akan melakukan langkah sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya. **

Berita terkait