M Sandiri: Bongkar Mall Tak Perlu Izin Dekot

  • Whatsapp
banner 728x90
Pengelola Mal Tatura Palu (MTP), Mohammad S Sandiri, S.Ag 

Reporter: Yohanes Clemens

DIREKTUR PT Citra Nuansa Elok (CNE) pengelola Mal Tatura Palu (MTP), Mohammad S Sandiri, S.Ag menegaskan, aset Mall Tatura Palu adalah aset yang dipisahkan. Direktur PT CNE, menjelaskan, Mall itu tidak dilakukan penghapusan Aset, jadi harusnya kalau ini ada penghapusan aset, pada tanggal 8 Februari, pertemuan dengan DPR Kota Palu harusnya DPRD melakukan intruksi dengan PT CNE untuk melakukan proses surat menyurat penghapusan Aset.

‘’Namun setelah saya bertanya, bahwa ternyata untuk PT CNE ini adalah aset yang dipisahkan. Karna ada 2 model aset daerah, yaitu aset yang melekat, dan aset yang dipisahkan. Jadi Mall Tatura ini adalah aset yang dipisahkan. Karena dia bukan pernyatana modal tetapi, bentuk saham. Itu yang sempat ditanya pada salah satu anggota DPRD, bahwa memang perlakuan untuk Mall itu, dia bisnis jadi dia adalah aset yang dipisahkan dan dia tunduk pada UU PT. Dan aset yang ada disini milik PT CNE, sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) kapasitasnya saham, dan saham yang terbesar adalah Pemkot dengan nilai 98,8%,” kata Mohammad S Sandiri.


Sedangkan, lanjut Direk PT CNE, untuk proses pembangunan MTP ini murni menggunakan dana yang dibayarkan asuransi, perbankan serta bersumber dari pihak investor. Dana pembangunannya murni dari pihak ketiga dan tidak lagi menggunakan dana Pemerintah Daerah. Olehnya, untuk mewujudkan serta merealisasikan harapan serta keinginan masyarakat, saat ini proses pembongkaran serta pembersihan puing dan sisa-sisa bangunan sedang berlangsung bahkan, progresnya telah mencapai 90 persen.

‘’Ini bagian dari keseriusan Direksi PT CNE untuk kembali membangun pusat perbelanjaan yang berlokasi di tengah Kota Palu. Proses pembongkaran puing-puing bangunan ini, telah mendapatkan persetujuan dari semua pihak, baik itu Pemerintah Daerah, DPRD Kota Palu, termasuk Asuransi Bumi Putera. Dan untuk biaya pembongkarannya, bersumber dari Asuransi Bumi Putera,” jelas Memet, sapaan akrab Direktur PT CNE itu.

Dia melanjutkan, tentunya semua ini berkat hasil klaim asuransi, yang mana untuk tahap pertama telah dibayarkan Rp30 miliar dari klaim asuransi yang diajukan senilai Rp87 miliar, dan pembayaran klaim asuransi ini dilakukan selama lima tahap. Sehingga masyarakat harus memahami bahwa pembangunan Mall ini tidak sedikitpun menggunakan dana APBD Kota Palu. 

“Namun Pemerintah Kota Palu masih tercatat sebagai pemegang saham terbesar. Sekalipun termasuk aset Pemkot Palu, tetapi statusnya masuk dalam kategori aset yang dipisahkan. Pemkot Palu sebagai pemegang saham terbesar,” pungkasnya.**

Berita terkait