Sumber: Humas Pemprov
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusli Dg. Palabbi S.Sos, SH, MH secara resmi membuka Workshop Implementasi Host To Host PBB-BPHTB, tahapan persertifikatan tanah dan ZNT di Sulawesi Tengah bertempat di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis 29 Agustus 2019.
Dalam sambutan Gubernur, Wagub H. Dg. Palabbi menyampaikan salah satu wilayah yang masuk dalam supervisi pencegahan korupsi adalah BPHTB, sebab kadangkala proses pengurusannya bisa sampai dua hingga tiga minggu, bahkan berlarut-larut hingga berbulan dan bertahun prosesnya.
Padahal yang diharap masyarakat, proses tersebut bisa berlangsung cepat dan praktis tanpa memakan waktu proses yang berkepanjangan dan berbelit-belit.
“Kemarin berdasarkan MoU yang sudah dilaksanakan, menjadi momen kita bersama untuk menyamakan persepsi. Komitmen dan sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah yang diantaranya melalui implementasi aplikasi host to host dalam kerjasama kewenangan instansi teknis guna mengintegrasi data terkait PBB-BPHTB,” sebutnya.
Selain itu lanjut gubernur, dengan pemutakhiran ZNT sebagai dasar BPHTB maka pada gilirannya akan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan yang lebih baik, kejujuran dan keterbukaan.
Gubernur juga memberikan apresiasi atas terlaksananya workshop yang hasilnya diharapkan dapat bermanfaat dalam menunjang keberhasilan kerja para aparatur pengelola layanan house to house yang ditugasi mengumpulkan pajak pemda dari masyarakat, sebaliknya disisi masyarakat dengan hadirnya sistematika baru itu diharapkan menjadi tantangan untuk sosialisasi ke masyarakat agar mereka memahami dan akhirnya partisipatif memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu ke pemerintah daerah.
Sebelumnya Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah IX menyampaikan kegiatan workshop dan host to host sebagai tindak lanjut dan langkah untuk menginventarisir barang milik pemerintah daerah. Dengan host to host juga bisa mengkonfirmasi data dari pemerintah daerah dan aset guna peningkatan PBB dan NJOP serta persyaratannya.
Senada disampaikan Kepala Kantor BPN Andri Novriandi. Workshop yang menjadi urusan pertanahan dalam rangka pertambahan aset daerah. Setiap jengkal tanah lanjut kepala BPN Adri Novriandi akan diukur untuk menentukan yang mana termasuk aset provinsi, yang mana aset kota dan yang mana yang menjadi aset desa. ***