Hirup Udara Bebas, Irsad Komitmen Perjuangkan Hak Buruh

  • Whatsapp
banner 728x90

Irsan Amir (kedua kanan) bebas dari rutan poso, Rabu (21/08/2019)
Reporter: Bambang Sumantri

Irsad Amir akhirnya menghirup udara bebas dari rumah
tahanan (rutan) Poso pada Rabu (21/8/2019) pukul 09.00 WITA, setelah menjalani
masa tahanan selama enam bulan.
Ia
ditahan atas tuduhan melanggar pasal 160 KHUP (menghasut), dan dituntut oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara, namun jatuh vonis 6 bulan. Irsad
menjalani masa tahanan di Mapolres Morowali selama 2 bulan dan setelah vonis,
menjalani masa tahanan selama 4 bulan di rutan Poso.
Irsad
merupakan salah satu orator saat aksi unjuk rasa damai para buruh di kawasan PT
Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada tanggal 24-25 Januari 2019 lalu,
dimana pada saat itu ia juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil II meliputi Kecamatan Bahodopi, Bungku
Pesisir, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan.
Meskipun
berada di balik jeruji besi, suaranya dalam Pemilu Legislatif terbilang cukup
mengejutkan dengan perolehan 397 suara.
Irsad
mengatakan bahwa penjara tidak akan menyurutkan semangatnya untuk terus
menyuarakan kepentingan buruh, jika masih terjadi ketidakadilan terhadap
hak-hak para buruh. Ia pun mengaku akan tetap berkiprah dalam dunia politik dan
menjadikan moment dalam penjara sebagai suatu pengalaman berharga dalam
hidupnya.
“Insya
Allah saya akan tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh, selama ada
ketidakadilan bagi mereka, pasti saya akan bergerak. Untuk berpolitik di
partai, saya juga masih memikirkannya dan kemungkinan besar akan tetap
lanjut” ungkap Irsad. ***

Berita terkait