Gubernur: Bupati Morowali Akan Dilaporkan

  • Whatsapp
banner 728x90

Pejabat Eks Napi Tipikor Tak Kantongi Rekomendasi KASN

Pejabat eks napi tipikor lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang dilantik Jum’at lalu (20/9) masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Jafar Hamid yang ditanyakan apakah pejabat bersangkutan memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk bisa dilantik menjadi pejabat, ia mengaku belum ada.

Dikatakannya, pejabat yang membutuhkan rekomendasi untuk pelantikan adalah hanya yang mengikuti seleksi, sedangkan rotasi jabatan tidak membutuhkan rekomendasi.

“Yang ada rekomendasi dari KASN adalah yang ikut seleksi jabataan pimpinan tinggi pratama dan untuk mutasi atau rotasi jabatan tidak memerlukan rekomendasi KASN, tapi setelah rotasi tetap dilaporkan ke KASN” ungkap Sekkab Morowali, Rabu (25/9/2019).

Terpisah, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menegaskan bahwa dengan adanya pelantikan pejabat eks napi tipikor, Bupati Morowali telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, KASN dan BKN.

“Bupati Morowali melanggar keputusan bersama dan kami akan segera laporkan kepada lembaga tersebut, agar ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman kepada Bupati Morowali” ujar Longki kepada media ini.

Seperti diketahui, telah ada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Atas dasar SKB itulah, kemudian terbit surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 28 Februari 2019, Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman, berdasarkan putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait