Polisi Tangkap Oknum Wanita Dipalu Akibat Simpan 18 Paket Sabu

  • Whatsapp
Barang Bukti 18 Paket Jenis Sabu dari seorang wanita di tawaeli/Foto: Danang
banner 728x90

Reporter: Yohanes

Salah satu oknum wanita inisial  R (35), di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat kepolisian akibat diduga menyimpan 18 paket narkoba jenis shabu.

Kapolsek Palu Utara Iptu Laata SH, di Palu, Kamis (06/09) mengatakan, saat melaksanakan penegakkan hukum  di wilayah Kecamatan Tawaeli, sekitar pukul 22.00 wita pada hari rabu Rabu, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh inisial wanita R.

“18 paket narkoba tersebut didapati dalam kursi sofa di rumah terduga pelaku dan terbungkus dalam tas kecil. Setelah digeledah, selain menemukan 18 paket sabu dalam tas kecil, didapati juga sejumlah uang kurang lebih Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu,” jelas Iptu Laata.

Dia melanjutkan, dari keterangan wanita R, 18 paket sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik suaminya inisial S (34) yang ikut diamankan saat penangkapan. Selain mengamankan perempuan R, juga ikut diamankan laki-laki yang tak lain adalah suaminya, karena menurut pengakuan istrinya barang itu miliknya suaminya.

“Mereka ini adalah pengedar yang menjual di rumahnya, sudah lama. Dalam penangkapan ini, polisi telah mengamankan barang bukti 18 paket shabu, dua buah pisau badik, satu  buah dompet kecil tempat penyimpanan sabu, dua buah HP, dan uang Rp.700 ribu diduga  hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Olehnya, atas dasar itu, tambah Iptu Laata, kepada sepasang suami istri ini mereka disangkakan Pasal 112 dengan acaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan denda delapan miliyar. ***

Berita terkait