Empat Terduga Pengedar Sabu Di Morowali Berhasil Diringkus

  • Whatsapp
Press Realese Narkoba BNNK Morowali (03/10/19)
banner 728x90

Morowali,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Morowali berhasil meringkus terduga bandar narkoba di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali dan Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur.

Hasil penangkapan disampaikan Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi dalam press release di Kantor BNNK Morowali Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomahoni Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (3/10/2019).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah :

1. Fahmi Dg Marotja alias Fahmi alias Aco (37) warga jalan Suprapto lorong Mangga, Kecamatan Mantikolore Kota Palu.

2. Muh Alimin alias Ateng (37), warga Banawa Kabupaten Donggala.

3. Muhammad Zulfajri alias AU (30) warga Desa Laroue,  Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali

4.Herdiansyah alias Heri (28), warga Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali.

Dijelaskan Mulyadi, untuk penangkapan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019, sekitar pukul 16.00 WITA. Anggota berantas BNNK Morowali mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari Kota Palu masuk ke Morowali dan akan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Morowali.

“Menindak lanjuti infomasi masyarakat, anggota BNNK Morowali kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang berasal dari Kota Palu tersebut, sehingga sekitar pukul 22.00 WITA, anggota BNNK Morowali dapat berkomunikasi dengan orang yang berasal dari Kota Palu itu” ungkapnya.

Selajutnya, anggota BNNK Morowali melakukan undercover buy dengan memesan sabu kepada orang yang berasal dari Kota Palu tersebut dan janjian melakukan transaksi di depan SD Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.

Sekitar pukul 23:30 Wita, anggota BNNK Morowali menunggu di tempat tersebut dan tidak berapa lama orang yang berasal dari Kota Palu, yang kemudian diketahui bernama Muh Alimin alias Ateng datang menemui anggota BNNK Morowali yang melakukan undercover buy dan memastikan bahwa benar ada uang yang akan digunakan membeli. Setelah diperlihatkan uang tersebut,  Ateng kemudian menelpon salah satu temannya yang diketahui bernama Fahmi alias Aco untuk datang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Tak lama kemudian, Fahmi datang ketempat tersebut dan akan menyerahkan sabu kepada anggota BNNK Morowali. Namun setelah Fahmi memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut, anggota BNNK Morowali kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Fahmi dan Muh Alimin alias Ateng.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat bruto 5,06 gram, 2 (dua) buah handphone, uang tunai sejumlah Rp 500 ribu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, dan selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada hari Minggu tanggal 29 September 2019, sekitar pukul 08:00 WITA, setelah dilakukan interogasi kepada kedua tersangka, anggota BNNK Morowali kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang membeli sabu dari kedua tersangka. Kemudian menuju ke Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali dan anggota BNNK Morowali kemudian berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yaitu Muh Zulfajri alias Au dan didapatkan barang bukti sabu sejumlah 5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1.41 gram, 1 (satu) buah handphone dan juga Herdiansyah alias Heri, didapatkan barang bukti sabu sejumlah 4 (empat) paket dengan berat bruto 1,3 gram dan 1 (satu) buah handphone.

Keempat tersangka kini masih ditahan di ruang tahanan BNNK Morowali, sedangkan barang bukti langsung dibawa ke Makassar Sulawesi Selatan.

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait