HGU dan Hak Milik di Lokasi Huntap Sudah Dicabut

  • Whatsapp
banner 728x90

HAK Guna Usaha atau hak hak lain di atas lahan pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Padagimo Sulawesi Tengah sudah aman. Untuk Huntap sudah disiapkan lahan di atas lokasi 517,9 hektare. Demikian dikatakan saah satu pejabat pertanahan nasional di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Gubernur Longki Djanggola ketika evaluasi penanganan bencana di Sulteng (02/10/2019) di Jakarta.

Artinya, izin-izin lahan di Huntap sudah tidak ada lagi. Sehingga status lahan clear dan clean. ‘’Nantinya warga yang menempati Huntap akan diberikan sertifikat hak milik,’’ ujar pejabat tersebut seperti yang dituturkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Haris Kariming.

Saat memberikan Progres, Longki menyebut bahwa semua tahapan penanganan bencana sudah berjalan. Yaitu seperti Jadup, dana stimulan, bantuan rumah rusak berat dan penyiapan lahan Huntap walau agak terlambat. Saat itu gubernur meminta pengadaan tanah untuk Huntap harus segera dituntaskan karena harus sinergi dengan tahapan program PUPR yaitu pembangunan Huntap, lahan harus clear and clean land.

Sementara itu, menurut pejabat Kepala Satgas PUPR bahwa kebutuhan Huntap bencana Sulteng sebanyak 11.788 unit. Saat ini pembangunannya sedang dilakukan seiring dengan pembebasan lahan.

Sementara itu arahan Wapres, pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan dan mempercepat pembangunan Huntap di Padagimo. Jusuf Kalla juga memerintahkan agar Kemenkeu segera menyalurkan dana bantuan rumah rusak sebesar 2,5 triliun sesuai validasi BNPB. Sedangkan dana stimulan akan ke APBD kabupaten/kota Padagimo agar mudah segera disalurkan sesuai validasi data final melalui BPBD kabupaten/kota.

‘’Seribuan anggota TNI akan membantu perbaikan rumah rusak berat sedang dan ringan (BSR) bersama-sama masyarakat seperti di NTB,’’ terang Wapres.**

Sumber/editor: Humpro sulteng/andono wibisono

Berita terkait