Pergub No 28 Tahun 2019 Disosialisasikan

  • Whatsapp

Selaku OPD pembina jasa konstruksi di daerah, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Jasa konstruksi.

Kegiatan bertempat di Hotel Swissbell, Rabu (9/10) dan dibuka oleh Asisten Administrasi Kesra dan Pemerintahan Ir. Faisal Mang, MM.

Ir. Faisal Mang, MM. menyambut baik terbitnya Pergub No. 28 Tahun 2019 sebagai payung hukum melindungi insan konstruksi di daerah, sekaligus menjawab permasalahan yang menghambat kemajuan konstruksi. Terkait sosialisasi, Ia meminta peserta supaya serius mengikutinya.

“Guna mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai amanah undang-undang,” titipnya di hadapan 50 an peserta dari unsur OPD dan terkait lainnya.

Turut hadir, Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Ir. Syaifullah Djafar, M.Si, serta narasumber dari akademisi dan organisasi pembina jasa konstruksi.

Sumber: Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng

Berita terkait