PPB-BIG, Akan Tertibkan Administrasi Batas Wilayah Kelurahan se- Kota Palu

  • Whatsapp

Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG) pusat, akan melakukan penertiban administrasi batas wilayah setiap kelurahan di kota Palu.

Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Bantaya, Rabu (9/10/2019) tersebut, dihadiri oleh narasumber dari tim PPB-BIG, asisten II Pemkot Palu, Singgih Budi Prasetyo, Kabag Administrasi pemkot Palu, Muliaty serta camat dan lurah se-kota Palu.

Dalam arahannya, Asisten II Pemkot Palu menyebutkan bahwa pada hakekatnya tujuan penegasan batas daerah, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

“Penegasan batas daerah, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kepemerintahan,” jelasnya.

Selain itu, penegasan batas daerah juga bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dalam percepatan penegasan batas wilayah khususnya antara kelurahan, haruslah dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar disepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.

“Semua tahapan ini wajib dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar kelurahan yang berbatasan,” tegasnya.

Dia juga berharap kepada seluruh camat dan lurah, untuk memfasilitasi pihak Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG).

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait