Shabu 9 Paket Beserta Cap Tikus Diamankan

  • Whatsapp
banner 728x90

Senin 28 Oktober 2019, sekitar jam 13:30 Wita bertempat di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, pihak Polsek Palu Utara berhasil mengamankan shabu sebanyak 9 paket beserta Minuman Keras (Miras), jenis Cap Tikus (CT).

Menurut Kapolsek Plau Utara, Iptu La’ata SH, penagkapan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah Lelaki WO di kelurahan Taipa sering dijadikan tempat transaksi miras dan minuman keras jenis Cap tikus.

Atas dasar laporan tersebut, kata Iptu La’ata, Dia bersama 8 Anggota mendatangi rumah lelaki WO dan melakukan penggeledahan, Dan setelah dilakukan pengeledahan dirumah lelaki WO petugas menemukan minuman jenis cap tikus dan shabu di dalam rumah itu.

“Barang bukti yang diamankan adalah shabu-shabu sebanyak 9 Paket kecil, cap tikus sebanyak 40 botol aqua kecil Ukuran 600 CC, jirgen besar ukuran 35 Liter, terdapat sekitar 20 liter isi captikus, dompet kecil tempat penyimpanan shabu-shabu, dan HP kecil 2 buah,” jelasnya.

Dia melanjutkan, adapun pelaku yang diamankan adalah WO
Ttl : Taipa, 14 Juli 1969, pekerjaan Swasta/Pendagang Ikan. Sedangkan saksi ZI, pekerjaan Ibu Rumah Tangga. Untuk sementara barang bukti shabu dan miras jenis cap tikus diamankan di Polsek Palu Utara.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait