Sejumlah proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, hasil pekerjaannya amburadul.
Pasalnya, selain kemajuan pekerjaan yang lambat di beberapa titik proyek jalan juga kualitas yang dihasilkan dinilai di bawah standar.
“Tolong dinas terkait bersama kontraktor dan pengawasnya secara bersama dengan cepat menyelesaikan persoalan ini sebelum kontrak pekerjaan ini selesai,” tegas Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, saat inspeksi bersama Tim Tepra beberapa waktu lalu, dikutip dari Gemasulawesi Minggu (29/11/2019).
Saat itu, Wabup dan tim Tepra mengunjungi proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP). Pada kesempatan itu ditinjau tiga pengerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten diantaranya Peningkatan Jalan Beringin Jaya-Dusun, Peningkatan Jalan Mensung-SP Mensung dan Peningkatan Jalan Ongka-Tampo.
Menurut peninjauan langsung dilapangan terdapat beberapa proyek jalan lambat pengerjaannya. Keterlambatan pengerjaan jalan diakibatkan berhentinya kegiatan pengerjaan.
Kemudian, dari penelusuran tim gemasulawesi ke proyek jalan Parigi Moutong yang dilaksanakan CV. Primatama Construktion dan CV. Wahana Artha Dipa di wilayah selatan Parimo, Rabu, 26 November 2019, juga menunjukkan hasil yang tidak berbeda dengan hasil inspeksi Tim Tepra di wilayah utara Parimo.
Ditemukan, sejumlah jalan dengan kualitas pengerjaan amburadul adalah proyek Peningkatan Jalan Sp. Tolai – RK. Tolai Desa Tolai Timur Kecamatan Torue dan proyek jalan Nambaru-Masi Kecamatan Parigi Selatan.
“Kualitas jalannya jelek. Jalannya baru selesai dibuat namun sangat mudah rusak,” tutur warga di sekitar lokasi proyek jalan Nambaru-Masi, yang enggan disebutkan namanya.
Nampak, jalan yang baru seumuran jagung itu sudah rusak berlubang dan bergelombang. Sehingga, diduga pengerjaan jalannya asal jadi dan cenderung hanya mengejar target akhir waktu kontrak pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas jalan.
Sementara itu, ditemui usai rapat hearing komisi satu DPRD dan DPUPRP Parimo, Anggota legislatif (Anleg) DPRD Parimo, Alfreds Tonggiroh menekankan kepada OPD untuk melakukan pengawasan dengan ketat.
Ia menegaskan, apabila proyek pekerjaan jalan yang dihasilkan dikategorikan buruk kualitas, maka pelaksana pekerjaan atau kontraktor jalan mesti membongkar kembali jalan itu lalu memperbaikinya.
“Apabila selama masa pemeliharaan jalan, kontraktor tidak memperbaiki kualitas pekerjaannya, maka anggaran proyeknya tidak bisa dibayarkan,” tegas Alfreds.
Pada waktu yang berbeda Alfreds juga pernah mengatakan dengan tegas tidak boleh memperpanjang kontrak atau addendum pelaksanaan proyek jalan.
Ia menambahkan, addendum kontrak diberikan jika ada klausul atau kegentingan yang memaksa untuk perpanjangan kontrak seperti bencana alam. ***
Sumber: Humas Pemkab Parigi Moutong