Untuk menjaga mutu pangan di Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pangan Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). di Hotel Rama,Palu, Senin (18/11/2019).
Ketua Panitia kegiatan Ir.Ismail Zen.MP menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakn bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pengawasan dan tata cara proses sertifikasi atau regitrasi pangan segar yang diamanahkan dalam permentan nomor 53 tahun 2018, sekaligus untuk menyamakan pemahaman dalam penetapan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT)
Sekprov Hidayat melalui kesempatannya saat membuka sosialisasi , mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sangat strategis untuk menyatukan pandangan dan tekad kita dalam mewujudkan terselenggaranya pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang efektif di Wilayah Sulawesi Tengah, mengingat tuntutan dan tantangan mewujudkan pangan yang aman dan bermutu akan semakin meningkat.
Pada kesempatan itu Sekprov juga mengingatkan sekaligus menginformasikan kepada seluruh peserta sosialisasi, jika ada ususlan-usulan yang sangat penting terkait pertanian di seluruh Wilayah Kab/Kota Di Sulteng kiranya untuk segera disampaikan usulan tersebut, hal tersebut merupan respon dan tidak lanjut sekprov atas perbicangannya melalui Whats Up dengan Meteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pasca di lantik menjadi Menteri Pertanian RI beberapa waktu lalu, melalui percakapan tersebut Menteri Pertanian mengungkapkan, mulai hari ini kita harus berjuang bersama-sama dengan masyarakat di daerah dalam rangka untuk membantu, dan jangan biarkan petani berjuang sendirian untuk menyelesaikan persoalannya, maka kita harus hadir, Kata beliau Jelas Sekprov.
Menteri Pertanian juga berharap kiranya catat semua apa yang menjadi masalah di daerah terkait pertanian dan kirim kepada saya nanti kita diskusikan dan saya akan memberi ruang khusus untuk membahas persoalan tersebut. terang Sekprov. untuk itu sekprov mengatakan, respon yang di berikan Mentan tersebut merupakan peluang kita untuk menyelesaiakan persoalan terkait pertanian di Sulteng. Nantinya persoalan-persoalan itu kita akan rumuskan bersama Kepala Dinas dan nanti akan kita sampaikan kepada Mentan Di Jakarta, walaupun hal ini terkait pertanian, paling tidak ini ada kaitannya dengan masalah Pangan di Daerah.Tutupnya
sosialisasi Permentan No. 53 Tahun 2018 ini di ikuti 50 orang peserta yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian, Perhotelan, Rumah makan, Usaha Kecil Menengah (UKM),Kelompok tani, dan Pengawas mutu hasil pertanian (PMHP). **
Sumber: Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng