Sensus Penduduk Mandiri Sulteng Menggunakan Android, Dimulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020

  • Whatsapp

Guna memudahkan masyarakat dalam proses pendataan, akan dibuka layanan sensus penduduk berbasis on-line. Mulai tanggal 15 februari hingga 31 maret 2020. Hal itu diungkapkan kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Ir. Faizal Anwar disela-sela wokshop Wartawan Sulteng tahun 2019, Jumat (29/11/2019) di Hotel Best Western Palu.

Sensus penduduk berbasis on-line tersebut menurut kepala BPS Sulteng, bisa diakses melalui portal atau website sensus.bps.go.id. Menggunakan gadget atau hand phone Android, laptop maupun komputer.

Untuk wilayah Sulteng yang belum terakses internet, pihak BPS akan menggunakan metode konvensional atau wawancara dari rumah ke rumah, dimulai pada tanggal 1 hingga 31 Juli 2020.

“Dalam sensus penduduk kedepannya, kami berharap kepada masyarakat untuk jujur dalam memberikan data. Baik dalam metode door to door, maupun berbasis on-line menggunakan handphone Android, ” harapnya.

Sebelum menjalankan tugasnya di lapangan, petugas sensus sendiri kata Faizal Anwar, akan diberikan pelatihan. Selama tiga hingga empat hari.

“Jika ada nanti petugas sensus dari BPS melakukan pelanggaran saat melaksanakan sensus maupun survey, masyarakat bisa melaporkanya kepada kami. Kami tidak segan-segan akan mekakukan penuntutan kepada oknum tersebut, ” tegasnya.

Sementara, Kabid BPS Sulteng, Wahyu Julianto menjelaskan bahwa metode sensus penduduk tahun 2020, mengabungkan antara registrasi basis data dari Dinak Kependudukan Caratan Sipil (Dukcapil) dan tradisional atau wawancara langsung melalui petugas sensus.

Manfaat dari sensus penduduk tahun 2020 lanjut Wahyu Julianto, dijadikan dasar perencanaan pembangunan hingga wilayah terkecil, serta berbagai program bantuan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran.


Ditambahkannya, dasar pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020, merujuk kepada UU Nomor 16 tahun 1997. Peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2019, tentang strategi Nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati, dan Perpres RI Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait