28 OTT Dengan 69 Tersangka Pungli

  • Whatsapp

Berdasarkan laporan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 790 kali.

Disamping itu kegiatan represif atau penindakan dalam bentuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak tahun 2017 hingga 2019 telah dilaksanakan sebanyak 28 kali, dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang.

P21 dan vonis di pengadilan sebanyak 6 KSS SP3 atau penghentian penyidikan 3 KSS, limpah untuk proses internal 3 KSS dan pembinaan 16 KSS.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si ketika membuka secara resmi Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019 bertempat di Hotel BW The Coco, Kamis (06/12/2019).

Menurut gubernur fenomena pungli saat ini lebih dahsyat dan cakupannya jauh lebih luas daripada korupsi. Bila dikaji pungli dalam perspektif pidana korupsi di manapun, ini termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yang dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mencegah dan memberantas perilaku korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena dibutuhkan komitmen dan kesadaran yang tinggi, tulus dan ikhlas dari semua penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Demi memperbaiki dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan urusan pemerintahan pembangunan dan pelaksanaan pelayanan publik yang memadai.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Saber pungli khususnya di Sulawesi Tengah, pemerintah daerah telah berkomitmen dan menyambut baik program pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan teralokasinya anggaran dalam APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai wujud komitmen dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 700/4277/SJ tentang pembentukan dan penganggaran unit Satgas pemberantasan pungli tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah juga telah membentuk UPP tingkat kabupaten/kota, sekaligus setelah dilakukan pengukuhan oleh masing-masing bupati dan walikota, namun berdasarkan hasil evaluasi masih terdapat beberapa UPP kabupaten yang belum terdukung anggaran sehingga kegiatan UPP kabupaten tersebut tidak berjalan optimal.

“Untuk itu kegiatan rapat koordinasi, analisa dan evaluasi yang kita laksanakan pada hari ini sangatlah penting, karena bertujuan untuk menilai sejauh mana kinerja yang telah dicapai serta mengevaluasi kendala dan hambatan yang dialami. Sehingga kedepannya kegiatan upaya pemberantasan pungli dapat kita amalkan dengan meningkatkan seluruh sumber daya yang ada, untuk mewujudkan Sulteng bebas dan bersih dari pungli untuk menuju pemerintahan yang good governance,” sebut gubernur.

Sementara itu Wakil Ketua UPP Sulawesi Tengah, Drs. M.Muchlis MM dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang diikuti 80 orang peserta, sebagai sarana untuk melakukan evaluasi kinerja UPP Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/kota, sarana koordinasi untuk mencari solusi atas kendala dan hambatan serta menyamakan persepsi atau gerak langkah untuk program tahun 2020.

Diharapkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang tergabung dalam UPP Sulawesi Tengah dapat bersinergi menjalankan program pemberantasan pungli melalui tiga pendekatan yaitu preemtif, preventif dan represif sehingga hasil yang diperoleh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sumber: Biro Humas dan Protokol

Berita terkait