Dari hasil penilaian Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemerintah Kota Palu merupakan daerah tertinggi dalam penanggulangan dan pencegahan korupsi. Demikian Asisten II bidang perekonomian dan pemerintahan Sekdakot Palu, Deny Taufan saat membacakan sambutan Walikota Palu dalam apel kesadaran Nasional, Selasa (17/12/2019) di halaman kantor Walikota.
Menurutnya, keseriusan Pemerintah kota Palu dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Terbebas dari korupsi dan berbagai praktek menyimpang lainnya, saat ini telah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termaksud para penegak hukum.
“Hal ini bisa dilihat dari capaian penilaian Korsupgah KPK yang menempatkan Pemerintah kota Palu, terkategori Zona Hijau yang berarti tertinggi dari seluruh indikator penanggulangan dan pencegahan korupsi,” jelasnya.
Berangkat dari hal itu, dia berharap agar capaian tersebut, merupakan salah satu bentuk kepercayaan dan modal sosial untuk menjalankan fungsi Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan bagi kota Palu.
Lebih jauh, Asisten II mengimbau kepada semua pihak, khususnya lurah dan camat untuk dapat menjaga kondusifitas dalam menghadapi dua momentum besar di penghujung tahun, yaitu perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Diharapkan para camat dan lurah sebagai aparat pemerintah yang terdepan. Sehingga dapat mendeteksi sedini mungkin berbagai potensi kerawanan acara di akhir tahun,” pintanya.
Ditambahkannya, kegiatan apel yang dilaksanakan setiap bulan tersebut, jangan dianggap sebagai salah satu bentuk formalitas belaka saja. Melainkan sebagai momentum dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesungguhnya diadakannya upacara ini terkandung nilai luhur untuk membangkitkan semangat dan terus mengingatkan kita, sebagai abdi masyarakat yang memberikan pelayanan yang optimal serta membangkitkan patriotisme kebangsaan,” jelasnya.
Disamping itu, untuk mewujudkan fungsi pelayanan yang optimal kata Deny Taufan, setiap aparatur di lingkup Pemerintah kota Palu, harus meningkatkan kemampuan dan pemahamannya dari setiap aturan yang telah ditetapkan.
Sumber: Humas Pemkot Palu/Firmansyah Lawawi