Longki: Operasional Tambang KNK di Moutong Ilegal

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Gubernur Longki Djanggola, M.Si meminta Dinas Pertambangan Sulteng mengeluarkan teguran keras pada PT KNK yang melakukan aktifitas operasional tambang secara ilegal. Menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin ke perusahaan tambang yang dimiliki salah satu pengusaha asal Makassar Sulsel yang bermarkas di Jakarta.

Didampingi Kadis ESDM Yanmar Nainggolan, Kaban BLH Abd. Rahim Menerima Kunjungan Kerja Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, Wakil Ketua Lelo Badja, Ketua Komisi III Alfred Tonggiroh dan anggota DPRD Parigi Moutong, Kamis (23/01/2020).

Pada Kesempatan Itu Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur atas kesempatan yang diberikan untuk dapat menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Sayutin Budianto ketua DPRD parigi moutong menyampaikan kondisi masyarakat Lobu Kecamatan Moutong bahwa akibat operasional Tambang dari PT. KNK dan tambang Peti yang ada disana, saat ini dari luas Sawah 800 ha, sudah rusak dan tidak berfungsi seluas 500 ha dan sisa 300 ha yang masih dapat berfungsi untuk itu diharapkan perlu solusi dari bapak Gubernur untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si setelah mendengarkan penjelasan Kadis ESDM Yanmart Nainggolan, menegaskan bahwa Operasional Produksi Tambang PT. KNK di Moutong adalah ilegal. Karena ijin Operasional produksi sampai saat ini belum pernah diterbitkan.

PT. KNK belum bisa melakukan operasonal produksi disana dan Gubernur meminta agar dibuatkan surat teguran tegas kepada PT. KNK atas operasional yang dilakukan di Moutong dan ditembusi kepada Kapolda dan Kajari.

Gubernur mengharapkan untuk mari bersama lindungi Parigi Moutong dari ulah ulah pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Lebih jauh Gubernur menyampaikan bahwa selain PT. KNK ada juga pihak pihak tertentu yang melakukan pertambangan liar di wilayah tersebut. Sehingga diharapkan kepada Ketua DPRD dan Pemerintah daerah dapat mengatasi oprasional pertimbangan liar tersebut. **

sumber/editor: Humpro sulteng/andono wibisono

Berita terkait