Palu,- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) Hidayat Lamakarate tidak mengahadiri panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng guna memberikan klarifikasi sekaitan hasil temuan pengawasan aktif jajaran Bawaslu se Sulteng bahwa terlapor diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan konfirmasi, ketidak hadiran Sekda Hidayat Lamakarate bertepatan sedang berada di Luar Kota. Sehingga, Bawaslu Sulteng kembali melayangkan surat pemanggilan terakhir, rencana akan dijadwalkan hari ini pada Jum’at (10/1) pukul 14.00 wita.
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan S.H mengatakan, ketentuan pelanggaran Hidayat Lamakarate belum bisa dirincikan atau disampaikan, karena masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Menurut Ruslan kategori informasi dikecualikan belum bisa dipublis sebab dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penanganan pelanggaran.
“Kita hanya bisa menyebut dugaan pelanggaran netralitas ASN. Karena ada kategori informasi yang dikecualikan. Bentuk dugaan pelanggaran ASN (Hidayat Lamakarate) masuk disalah satunya,” jelas Ruslan S.H, Kamis (9/1) di Kantor Bawaslu Sulteng.
Ruslan mengatakan, surat panggilan terakhir menandakan proses akan terus berlanjut meskipun terlapor tidak hadir.
Bawaslu Sulteng tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan termasuk alat bukti.
Sesuai ketentuan, dalam jangka 3 hari ditambah 2 hari waktu kalender, Bawaslu tetap melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
” Besok panggilan terakhir, ada ataupun tidak ada, tetap lanjut. Apapun hasilnya akan dikaji dan di Plenokan. Kemudian dituangkan dalam hasil kesepakatan Pleno,” jelas Ruslan.
Hasil kajian, jika terpenuhi unsur pelanggaran bersama alat bukti, maka Bawaslu Sulteng akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN Pusat untuk ditindaklanjut.
“Instansi yang berwenanglah yang akan memberikan sangsi kepada ASN,” tutur Ruslan.
Reporter: Supardi