Halangi Pembangunan Huntap Dengan Sajam, 12 Warga Palu Diamankan Polisi

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Akibat menghalang-halangi proses pembangunan Huntap III, yang berlokasi di bukit STQ jalan Soekarno-Hatta dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), 12 warga Kelurahan Talise dan Talise Valangguni, diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Palu AKBP Moch. Shaleh melalui whats app mengungkapkan, bahwa aksi protes yang menjurus kepada tindakan Anarkis tersebut, terjadi pada hari Jumat (21/2/2020) sekitar pukul.10.50 wita.

“Bentuk protes tersebut, dituangkan dengan aksi menghalang-halangi proses pembangunan Huntap. Beberapa diantaranya datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang,” ungkapnya.

Dua orang yang membawa senjata tajam tersebut sebut Kapolres Palu, berinisial SA (65) warga Jalan Tombolotutu, tepatnya depan Alfamidi Kelurahan Talise Valanggungi, serta insial DE (65) warga Lorong Sitompu Jalan Suprapto.

Sekitar pukul 11.20 wita, 12 orang warga yang diamankan di lokasi pembangunan Huntap tersebut. Kemudian digelandang ke Mapolres Palu menggunakan truk Shabara yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Palu AKP Widodo Sugiarto.

Olehnya, Kapolres Palu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas.

“Bagi warga kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” tegasnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait