Kades Diminta Perbaiki Tata Kelola Dana Desa

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengatakan, para Kepala Desa (Kades) diminta untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa. Hal itu diungkapkannya saat Raker Percepatan Penyaluran Dana Desa di Gedung JCC Palu, Selasa (25/2/20) mengingat apa yang sudah disampaikan oleh Presiden RI pada saat rapat terbatas Desember pekan lalu.

Menurut Yusharto, salah satu arahan Presiden adalah memperbaiki tata kelola dana desa. Dari kata kelola ini, kata Dia, berarti kita bisa definisikan unsur-unsur manajemen dalam penyelenggaraan dana desa, mulai dari perencanaan, lalu bagaimana dia melaksanakan, sampai pada evaluasinya.

“Salah satu butir lagi yang ditindak lanjutin oleh kementerian itu adalah memperbaiki pelaporan dari pelaksanaan anggaran. Dari pelaporan ini, selanjutnya dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Dia, kami harus tahu persis rupiah demi rupiah nilai untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat yang bisa kita tingkatkan dari waktu ke waktu semakin baik. Mekanismenya, ditingkat provinsi kita mempunyai aparatur pengawas internal pemerintah atau yang disebut dengan APIP.

“APIP inilah yang akan melaksanakan fungsi pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk mengimplementasikan seluruh dana desa di seluruh Indonesia,” terangnya.

Olehnya, kata Dia, agar hal ini berjalan lancar tentunya ada bantuan dari semua pihak. Bukan hanya APIP saja yang melakukan pengawasan, tapi ada juga dari inatansi-instansi lain dalam bentuk pengawasan preventif.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait