Palu,- Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Tangofa Kecamatan Bungku Pesisir, belum lama ini melakukan pemalangan jalan houling salah satu perusahaan tambang nikel, yakni PT Hengjaya Mineralindo (HM).
Warga pemilik lahan menilai, pihak perusahaan HM tidak bertanggung jawab terhadap dampak negatif akibat aktifitas penambangan yang tidak sesuai kaidah penambangan yang baik dan benar.
“Lahan kebun warga kami pernah tergenang air bercampur lumpur, dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan diduga menjadi dalang yang sampai saat ini belum ada penyelesaian terhadap warga pemilik lahan” ungkap Kepala Desa Tangofa, Jumaldin kepada media ini, Senin (10/2/2020).
Ia menambahkan, karena berlarut-larutnya permasalahan dan tidak kunjung ada penyelesaian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh, sehingga warga melakukan aksi pemalangan jalan houling PT HM secara spontanitas pada hari Minggu, 9 Februari 2020 atau beberapa hari yang lalu.
“Ada dua tuntutan yang disampaikan kepada pihak perusahaan untuk ditindak lajuti dalam mempercepat proses penyelesaian. Pertama, mendesak pihak perusahaan Heng jaya agar segera memberikan jawaban terkait permintaan masyarakat untuk melakukan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terkena dampak. Kemudian meminta agar dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan yang difasilitasi unsur pemerintah, untuk membahas tuntutan tersebut” tandas Kades Tangofa, Jumadin.***
Reporter: Bambang Sumantri