Morowali,- Wakil Ketua II DPRD Morowali, Asgar Ali sangat menyayangkan proses pembangunan Villa di Pulau Paku, Desa Paku Kecamatan Bungku Selatan, yang tidak sesuai dengan mekanisme dan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Dikatakannya, RDP akan dilaksanakan karena pembangunan Villa tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi sejumlah perizinan yang diwajibkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk izin prinsip dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang menjadi dasar pembangunan Villa, kita akan mengundang Pak Fajar selaku Kepala Dinas dalam RDP nanti” tegas Asgar Ali, Jum’at (14/02/2020).
Ditambahkannya, pihaknya akan mempertanyakan apa yang menjadi dasar diterbitkannya izin prinsip tersebut, karena pembangunan Villa itu didasarkan adanya izin prinsip dari Dinas Kelautan Perikanan.
“Tidak hanya itu, soal penerbitan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kita juga akan mengundang Kadisnya” tegas Asgar Ali.
Terkait dengan seminar UKL dan UPL kata Asgar, juga perlu dipertanyakan, karena tidak ada satupun di desa yang dihadirkan.
“Baik masyarakat maupun Pemerintah Desa, Kades, Camat, BPD, tidak satupun yang diundang, dan lebih aneh lagi pembangunannya sudah jalan, tapi UKL dan UPLnya baru diseminarkan” ungkapnya.
Terkait semua urusan perizinan, Asgar mengatakan bahwa ada satu hal yang sangat perlu disikapi, yaitu terkait dengan letak pembangunan villa tersebut, karena berada persis di depan kampung, dimana wilayah tersebut adalah tempat aktivitas lalu-lalang perahu nelayan masyarakat desa tersebut, yang tentunya sangat mengganggu nelayan.
Asgar Ali pun sangat menyayangkan kebijakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan asing.
“Inikan sangat lucu juga kalau misalkan seorang Kadis Perikanan lebih mengedepankan kepentingan orang asing ketimbang melindung kepentingan masyarakat nelayan kita” tandasnya. ***
Reporter: Bambang Sumantri