Palu,- Setidaknya sebanyak 621,5 gram narkotika jenis shabu berhasil diamankan pihak aparat kepolisian Polres Palu, Sulteng. 621,5 gram shabu tersebut, 546,1 gram/bruto diamankan selama tahun 2019, sedangkan 80,4 gram diamankan pada Januari-Februari 2020.
Kapolres Palu, melalui Kasat Narkoba Polres Palu Iptu Stefanus Sanam SH, Rabu (4/3/20) menjelaskan, dari data kita ditahun 2019, Januari-Desember itu, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni narkotika jenis shabu sebanyak 546,1 gram/bruto dengan jumlah tersangka sebanyak 127 orang.
“Sedangkan, untuk jumlah tersangka dari Januari-Maret 2020 sebanyak 49 orang dan jumlah barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 80,4 gram/bruto dan 5 butir narkotika jenis ekstasi dan ganja 1 gram bruto,” kata Iptu Stefanus.
Stef, sapaan akrab kasat norkoba itu melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba dikota Palu.
“Kita akan terus berupaya untuk menangkap dan menghentikan peredaran narkoba yang ada di kota Palu ini,” ungkapnya.
Sehingga, sesuai arahan Kapolres Palu, bahwa kita harus tindak tegas terhadap pelaku-pelaku narkotika. Apa lagi kita ketahui, Kota Palu ini daerah rawan narkoba, maka kita akan tindak tegas akan hal itu.
“Maka kita imbau kepada masyarakat untuk tidak terjerumus kebarang haram tersebut. Jika ada yang melihat narkoba silahkan melapor kepihak aparat,” pungkasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens