Palu,- Tujuh (7) Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu diamankan pihak aparat karena minta dibebaskan. Napi-napi itu meminta adanya kebijakan seperti di Brasil yang membebaskan narapidana karena corona.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WITA pada hari ini (Selasa, 31/3/20), bahkan para napi ini ramai-ramai bersi keras untuk dibebaskan, dengan alasan ditempat lain sudah dilaksanakan hal demikian, kata Kadivpas Sulteng Sunar Agus, kepada Kailipost.com.
Ia melanjutkan, sehingga ke tujuh napi itu sudah ditangkap oleh sipir. Bahkan ada aparat kepolisian dari Polsek Palu Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Palu Timur, AKP La’ata SH.
“Ada 10 napi yang kita amankan ketempat lain untuk diisolasi mandiri di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk dilakukan pemeriksaan serta mencari tahu penyebab dan kami duga adanya info sesat pada isu tersebut,” ujarnya.***
Reporter: Yohanes Clemens