Antisipasi Korona, DPRD Palu Tunda Agenda Rapat Hingga 31 Maret

  • Whatsapp
Upaya pencegahan, penyebaran virus Korona di DPRD Palu Foto: Moh iksan Kalbi di fb/ ist

Palu.- Dalam mencegah penyebaran virus Korona, DPRD Palu menunda semua kegiatan rapat hingga tanggal 30 atau 31 Maret mendatang.

“Agenda kegiatan rapat DPRD Kota Palu dari tanggal 23-27 Maret 2020, ditiadakan. Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19, ” ungkap ketua DPRD Palu, Mohamad Iksan Kalbi, Senin (23/3/2020) melalui via whatsap.

Keputusan tersebut, berdasarkan beberapa surat edaran, sebutnya. Diantaranya Menteri PAN & RB, Menteri Dalam Negeri, surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, dan Wali Kota Palu.

Rapat anggota DPRD Palu akan dilanjutkan kembali pada tanggal 30 atau 31 Maret 2020. Dengan agenda masa persidangan catur wulan I. Didahului dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus)

“Agenda rapat pada Masa Persidangan Cawu I akan berlanjut pada tanggal 30 Maret 2020. Dengan didahului rapat Banmus, ” jelasnya.

Untuk jadwal kunjungan kerja anggota DPRD keluar daerah, Iksan Kalbi mengaku bahwa kegiatan tersebut sejak tanggal 16 Maret telah ditunda pelaksanaanya. “Kalau kunjungan kerja anggota DPRD Palu, mulai tanggal 16 kemarin, tidak ada lagi yang keluar daerah, ” tegasnya.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait