Palu,- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah (Sulteng) Salman Hadiyanto, SH.Med tegaskan, jika terjadi pelanggaran hak konsumen dimana masyarakat merasa dirugikan oleh pelaku usaha, maka diminta segera mengajukan pelaporan ke Kantor YLK Sulteng beralamat Jalan Pramuka No. 40 Kota Palu, secara gratis.
Dalam pelaporan, masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang telah dilampirkan alat bukti seperti nota, kwitansi dan bukti pendukung lainnya.
“Selain dokumen alat bukti, konsumen mengetahui duduk persoalan yang dilaporan, mengisi formulir, kemudian kita akan lakukan investigasi. Pertama kita melakukan konfirmasi secara tertulis terhadap pelaku usaha yang dilaporkan,” jelas Ketua YLK Sulteng.
Menurut Salman, jika kurun waktu 3×24 jam setelah dilayangkan konfirmasi tidak mendapat tanggapan dari pelaku usaha bersangkutan, maka akan dilakukan Somasi pertama berjangka waktu satu minggu. Ketika tetap tidak mendapat respon akan diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu.
Sama hal, perkara konsumen yang tidak bisa diselesaikan lewat mediasi YLK akan diteruskan ke BPSK Kota Palu untuk disidangkan.
“Disana tidak lagi mediasi, tetapi disidangkan ada hakim dan ada hasil putusan. Ketika kita proses melalui mediasi tetapi pelaku usaha tetap berkeras saat konsumen meminta ganti rugi akan kita ajukan juga ke BPSK,” jelas Salman, usai menjadi pembicara dikegiatan YLK tentang Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen, di Warkop Kapeo, Kota Palu, Minggu (1/3) malam.
Salman mengatakan, kesadaran masyarakat atas pelanggaran hak konsumen masih sangat rendah, pasalnya begitu banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pelaku usaha terhadap konsumen tidak dilaporkan.
Hal itu terlihat sepanjang tahun 2019 masih terdapat 49 kasus pelanggaran hak konsumen di Sulteng diselesaikan lewat mediasi. Puluhan kasus tersebut terdiri dari pelanggaran dibidang Listrik, Leassing dan Perdagangan.
” Kita melihat banyak masyarakat yang dirugikan tetapi cukup dia sendiri yang tanggulangi tanpa ia publikasikan,” sebut Salman.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sangat tegas jika terdapat pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi pidana 5 tahun penjara, denda dan mencabut izin usaha, termasuk wajib menyampaikan permohonan maaf lewat koran.
” UU Pelindungan konsumen ini sangat tegas, tidak ada pilihan atas ancaman pasal. Biar sudah melakukan permohonan maaf tetap harus penjara, bayar denda dan dicabut izin usaha,” jelas Salman.
Salman mengatakan, persoalan sering tejadi dimasyarakat yaitu penarikan kendaraan kredit yang dilakukan oleh leassing tidak sesuai prosedur. Sehingga diminta agar melaporkan ke pihak Kepolisian karena dianggap bagian dari tindakan perampasan. Kepolisian tangani pelanggaran tindak pindana, YLK tetap akan mengawal hak konsumen.
“Sehingga meskipun kepolisian telah memerintahkan untuk kenderaannya dikembalikan, persoalan belum selesai, proses tetap berjalan karena telah merugikan konsumen,” jelas Salman.
Seharusnya kata Salman, penarikan tidak bisa dilakukan secara paksa maskipun konsumen telah menunggak, melainkan harus berdasarkan prosedur sesuai petunjuk undang-undang, salah satunya ada putusan perintah Pengadilan.
“YLK bukan membelah yang salah, tetapi caramu menarik yang diperoalkan tidak sesuai prosedural. Meskipun ada tanda tangan kontrak, tetapi kita lihat Undang-Undang konsumen, itu bisa batal demi hukum,” jelas Salman.
Meski demikian, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi segala kewajiban yang selaku konsumen. ***
Reporter: Supardi