Palu,- Berbagai pihak Desak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lakukan Karantina Wilayah. Kali ini desakan datang dari Akademisi Richard Labiro merupakan Staf pengajar program Studi Administrasi Publik Fisip Universitas Tadulako.
Ditemui Kailipost.com, Minggu (12/04/2020) di Palu, Sulawesi Tengah, Richard yang juga Aktivis di Yayasan Tanah Merdeka Mengatakan, bahwa karantina wilayah sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran mata rantai covid-19.
“Pemerintah harus mengalokasikan APBD untuk kebutuhan dasar masyarakat,” Kata dia.
Richard juga mengatakan alokasi kebutuhan dasar rakyat selama karantina itu untuk penyintas, buruh yang dirumahkan dan masyarakat miskin lainnya.
” Itu (kebutuhan Dasar) merupakan tanggung jawab pemerintah, saat karantina wilayah dilakukan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 06 Tahun 2018, ungkapnya.
“Saatnya pemerintah yang memiliki kekuatan penuh untuk mengintervensi industri ekstraktif atau investasi-investasi untuk penganggaran Karantina wilayah.” Harap Ricard***
Reporter: Arman Seli