Palu,- Tidak memberikan relaksasi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, Anleg Dekot Kota Palu meminta kepada Walikota Palu untuk mencabut Izin Leasing.
Diketahui, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, pihak leasing dianjurkan untuk memberikan kebijakkan relaksasi atau penangguhan pembayaran kredit. Namun, fakta di lapangan hampir semua leasing tidak melakukan anjuran OJK tersebut.
Berdasarkan hal itu, salah seorang anggota DPRD Palu, Marselinus mendesak Walikota Palu, untuk memberikan peringatan hingga mencabut izin Leasing atau lembaga pembiayaan yang tidak memberikan kebijakan penangguhan pembayaran cicilan kendaraan ditengah wabah virus Korona.
“Hingga saat ini, banyak warga yang melaporkan bahwa mereka masih ditagih leasing. Padahal diketahui, masyarakat sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup bahkan kehilangan mata pencaharian ditengah-tengah wabah Korona,” ujarnya, Selasa (28/4/20)
Ia menjelaskan, setidaknya dengan memberikan penundaan pembayaran angsuran, masyarakat bisa terbantu. Untuk apa, kata Dia, lembaga pembiayaan yang tidak memberikan kebijakan ditengah wabah masih diberi izin. Bila perlu cabut izinnya,” tegasnya.
“Selain itu, masyarakat mengaku tidak dilayani dengan baik, saat melakukan permohonan penangguhan angsuran kredit di leasing. Sebagian besar masyarakat mengaku hanya dipingpong kesana kemari.
Namun, tidak ada kebijakkan penangguhan angsuran kredit dari pihak leasing. Inikan instruksi langsung dari pusat, bahwa leasing harus memberikan penundaan. Tidak ada alasan leasing untuk tidak memberikan kebijakkan,” pungkasnya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi