Berita Sore: Lawan Covid-19, Berikut Edaran Bupati Toli-Toli

  • Whatsapp
Foto: Humas pemda toli-toli

Toli-Toli,– Surat Edaran Bupati Toli-Toli, Saleh Bantilan nomor:551/771/ Dishub Tentang Standar Operasional Prosedur Kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa penutupan jalan dan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian menjadi Dasar edaran adalah Surat Edaran Bupati Toli-Toli, Nomor: 551/100/Dishub, Tanggal 26 Maret 2020 dan Keputusan Bupati Toli-Toli, Nomo:361 Tahun 2020, Tentang Penutupan Sementara Jalur masuk di wilayah kabupaten Toli-Toli, Tangga 30 Maret 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka disampaikan kepada seluruh petugas lapangan (TNI,POLRI,DISHUB,SATPOL PP, DINKES,BPBD,CAMAT DAN KADES) di setiap pos perbatasan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Pada surat edaran di point ke empat tertulis bahwa: “Khusus untuk kapal barang, mobil ambulance, angkutan barang kebutuhan dasar (logistik), angkutan bahan bakar minyak (BBM) tetap boleh masuk di wilayah kabupaten Toli-Toli setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari pejabat yang berwenang.”

Kedua, Penjelasan pada point ke empat yaitu pada item angkutan barang kebutuhan dasar (logistik) berupa: (a) Kendaraan angkutan yang memuat sembilan bahan pokok (sembako) dan kebutuhan dasar masyarakat. (b) Kendaraan yang memuat alat-alat kesehatan. (c) kendaraan angkutan yang memuat barang-barang ekspedisi dan jasa pengiriman lainnya. (d) Kendaraan Angkutan Material Galian C dan material bangunan. (e) Kendaraan kebutuhan vital lainnya.

Tiga, untuk jumlah orang di dalam mobil angkutan yang diperkenankan melintas adalah sebanyak dua (2) orang yaitu satu (1) sopir dan 1(satu) orang pembantu sopir.

Empat, untuk kendaraan yang diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang ada. Para Sopir dan pembantu sopir harus melewati pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dari dinas kesehatan.

Lima, Segala sesuatu yang diluar diperbolehkan melintas harus melalui izin Bupati.

Enam, Surat edaran disampaikan kepada petuagas lapangan guna kesamaan dalam hal penetapan SOP kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa penutupan jalan dan pemeriksaan kesehatan guna pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toli-Toli. ***

Editor: Arman Seli

Berita terkait