Parimo,- Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 422.3/1323/Disdikbud) tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat corona virus disease (Covid-19) pada TK, PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Setda) Parimo ini berisi 10 poin semuanya mengatur tentang langkah-langkah yang diambil dalam upaya penanganan virus corona dilingkup pendidikan di Kabupaten Parimo.
Termuat dalam poin ke 7, bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan Sekolah untuk membiayai keperluan dalam pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada masa siaga darurat, seperti penyediaan alat kesehatan Hand Sanitizer, Disinfectant ran Masker bagi warga Sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Kepala Dinas Pendikbud Adruddin Nur mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Dasarnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid 19,” tulis Kadis Pendikbud lewat pesan Whats App.”***
Reporter: Supardi