Palu,- Terkait laporan pengaduan yang telah masuk di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tertanggal 22 Mei 2020 di Kantor Polres Sigi, mengenai dugaan berbagai jenis bantuan sekaligus dalam penyaluranya, serta Anggaran Dana Desa (ADD) selama masa jabatan Kepala Desa dan Aparatnya, dalam waktu dekat secepatnya untuk di tindak lanjuti.
“Pastinya, setelah salah satu pemerhati warga Desa Pandere yang juga merupakan jurnalis media ini, Anggota kami sudah mempelajarinya dan bakal masuk dalam tahapan penyelidikan dan akan segera turun ke Desa tersebut,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH, S.I.K, diruang kerjanya, Rabu (27/05).
Selanjutnya Kapolres mengaku akan langsung berkoordinasi dengan Bupati selaku Pemerintah jajaran tertinggi di Sigi.
“Sekaligus data-data dan buktinya akan kami kumpulkan dulu semua, supaya jangan ada kesalahan sedikit pun, tentunya perlu ke hati-hatian,” jelasnya.
Dana bantuan tersebut, ungkap Kapolres merupakan intruksi khusus Kapolri dengan situasi masa pandemi Covid-19 ini, dan diperintahkan untuk mengawal dan memeriksa semua jenis bantuan sosial yang masuk ke Desa-desa.
“Konsep dan cara pembagian bantuan di Desa sebelum di bagi ke warga, jelas melalui hasil musyawarah dan disepakati bersama, namun kalau dalam pembagiannya tidak sesuai peruntukanya sekaligus tidak tepat sasaran, pastilah kami menilai itu sudah salah karena disitu ada hak-hak warga,” sekarang bahan – bahanya sudah kami pelajari,” jelas orang nomor satu di Polres Sigi.
Kemudian, ia juga menjelaskan jika bantuan tersebut terdapat penyimpangan atau terkesan ditutupi dan terdapat kesalahan dalam penyaluranmya maka Polres bakal bertindak.
“Disini kami meminta ke warga tidak perlu sungkan atau takut menyampaikan informasi terkait adanya penyalahgunaan bantuan, baik itu bantuan maupun adanya indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa, karena kami bakal melindungi dan menyembunyikan identitas warga tersebut,” lanjutnya.
Terakhir, AKBP Andi Batara mengatakan bahwa informasi yang diterima akan dilakukan pengecekan dahulu di Desa Pandere. Harus kumpulkan bukti dahulu dalam suatu proses laporan baru masuk proses penyidikan.
“Prosesnya lidiknya seperti apa dan penyidikan seperti apa harus ada saksi yang tertuang baru bisa terbukti, itu pun juga harus proses, benar atau salah apabila sudah ingkrah di pengadilan,” tutupnya. ***
Kiriman: Natsir Tulla