Kontrak Diputus, Empat Dokter RS Tombolotutu Minta Haknya

  • Whatsapp
Surat Pemutusan Kontrak Empat Dokter RS Tombolotutu/ft: Ist
banner 728x90

Parimo,- Empat orang dokter umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu Timobo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu, akibat dari rasionalisasi anggaran RSUD Raja Tombolotutu, sehingga kemampuan keuangan di RSUD ini hanya bisa membayarkan insentif maupun gaji dokter umum tenaga kontrak sampai pada Mei 2020. Keempat dokter di PHK tersebut berbeda masa akhir kontrak.

dr. Mohammad Awit, masa kontrak kerja terhitung sejak 1 Agustus 2019 berakhir Juli 2020, dr. Ince Rizky Amalia, masa kontrak sejak 1 Agustus 2019 berakhir Juli 2020, sedangkan dr. Supriadi, masa kontrak sejak 1 November 2018 berakhir Oktober 2020, dan dr. Suryadi, masa kontrak sejak 1 Juli 2019 berakhir Juni 2020.

Pemutusan Kontrak Kerja itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 800/05.45/RSUD/2020 per tanggal 28 Mei 2020 ditandatangai Direktur RSUD Raja Tombolututu.

dr. Suryadi salah satu Dokter umum terkena PHK menyangkan atas pemutusan kontrak kerja lewat surat pemberitahuan yang ditandatangai Direktur RSUD karena terkesan dilakukan sepihak tanpa ada pertemuan terlebih dahulu.

Ditambah, kebijakan itu dianggap tidak sesuai perjanjian kontrak kerja sebelumnya.

“Saya tidak setuju dengan adanya PHK tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Saya di kontrak di RS Raja Tombolotutu selama 1 tahun tapi nyatanya tiba-tiba saya langsung di kirimkan surat pemberhentian kontrak tanpa ada penyampaian lisan atau pertemuan sebelumnya,” terang dr. Suryadi Via Whats App kepada Kailipost, Jum’at (29/5).

Sementara, dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 61 Ayat 1 menyebut pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

“Kami berempat selaku dokter di RS Raja Tombolotutu menuntut hak kami sesuai yang tercantum pada UU ketenagakerjaan pasal 61 ayat 1 dan sampai sekarang kami belum mendapatkan hak jasa medis selama kami bertugas,” tulis dr. Suryadi.

Hal sama, diungkapkan dr. Supriadi. Ia mengaku belum pernah menerima upah jasa medis.

Keluarnya surat pemberitahuan PHK dinilai merupakan keputusan yang dilakukan pihak RSUD Raja Tombolotutu secara sepihak.

“Saya dari awal kerja sampe sekrang, hak saya mengenai jasa medis belum pernah dibayarkan sepersenpun. Tapi sekarang belum selesai oktober ini, sudah diputus sepihak tanpa kami berempat dipanggil langsung untuk bicarakan secara baik-baik,” terang dr. Supriadi Via Whats App. ***

Reporter : Supardi

Berita terkait