PALU,- Setidaknya ada 7 orang anggota Polres Palu disanksi teguran di jalan. Pasalnya, ke 7 Polisi kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan saat di jalan raya.
“7 anggota ini kami sanksi akibat tidak membawa surat-surat kendaraan, seperti STNK atau SIM,” kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh , SIK, melalui Kasi Propam Polres Palu IPDA Umar Lahabe, Rabu (17/6/20).
Razia (Gaktibplin) terhadap kendaraan roda dua dan empat yang digunakan anggota Polres Palu dijalan Ahmad Dahlan dan razia Propam dalam rangka Hut Bhayangkara Ke – 74.
Dia melanjutkan, ke depan, razia seperti ini akan kembali digelar dan jika ada anggota yang tidak mengindahkan perintah pimpinan, maka mereka akan diminta hukumannya berupa tilang langsung di tempat dan proses disiplin. ***
Reporter: Yohanes Clemens