New Normal: Panduan Adaptasi Kehidupan Baru, Berikut Surat Edaran Gubernur Sulteng

  • Whatsapp
Dok Pusdatina Sulteng

Palu,- Sebagai panduan dalam masa adaptasi kebiasaan baru, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor:441/306/RO. HP tentang kriteria dan persyaratan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

SE ini didasari bahwa dengan dibukanya kembali kehidupan masyarakat di tengah Covid-19, yang berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa tersebut.

Olehnya, dengan SE yang ditandatangani Gubernur Sulteng, Longki Djanggola pada tanggal 17 Juni 2020 dimaksudkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru demi terciptanya kehidupan produktif yang aman dari Covid-19 dan juga mencegah penyebaran luasannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, disampaikan beberapa hal-hal penting dalam SE Gubernur sebagai berikut:

Pertama; Melarang masuk dan keluar bagi WNA, TKA dan Pekerja Migran baik melalui jalur transportasi darat, laut dan udara dengan menempatkan petugas pengawas di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulteng (Bandara, Terminal A/B, Pelabuhan Laut, Pelabuhan penyeberangan dan daerah perbatasan).

Namun ada pengecualian, yakni pada proyek strategis Nasional di wilayah Sulteng, seperti: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PT IMIP, Pelabuhan Pantoloan, Proyek jalan Nasional serta Proyek irigasi Gumbasa.

Kedua; Mengenai kriteria dan persyaratan, dimana setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Kemudian ada syarat khusus untuk perjalanan orang keluar negeri sebagai berikut:

  1. Perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan nya masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
  2. Untuk perjalanan dengan transportasi umum (Baik darat, udara dan laut) wajib menunjukkan KTP dan juga keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan Rapid Test non reaktif yang berlaku selama 3 hari. Sementara bagi daerah yang belum tersedia fasilitas Tes PCR atau Rapid Tes maka harus menunjukkan surat keterangan seperti bebas gejala influenza.
  3. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan perjalanan orang komuter dan perjalanan orang didalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Ketiga; Mengenai perjalanan kedatangan dari luar negeri, setiap individu wajib menunjukkan hasil Tes PCR saat ketibaannya, jika belum melaksanakan Tes PCR dari negara keberangkatan.

Kemudian, pemeriksaan Tes PCR kedatangan orang dari luar negeri dikecualikan untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki fasilitas PCR, dengan melakukan Rapid Test atau menunjukkan surat bebas influenza.

Selama masa tunggu pemeriksaan Tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina dan memanfaatkan hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Keempat; Mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi, Pemerintah dan Otoritas penyelenggara transportasi umum dibantu TNI-Polri bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Kemudian, Pemerintah berhak memberhentikan atau pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini. Sementara individu yang terdapat penyakit seperti influenza atau dinyatakan reaktif terhadap Covid-19, untuk dilakukan karantina dan diawasi oleh Pemerintah.

Selanjutnya, bagi instansi berwenang (Kementerian/Lembaga TNI, Polri dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi penanganan Covid-19 di Sulteng. ***

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait