Palu,- Kepala BPKP RI Moh. Yusuf Ateh, mengatakan, pencegahan korupsi dalam hal penggunaan anggaran pencegahan pendemi covid -19 harus pasti.
Menurutnya, anggaran penangan pencegahan Covid-19 benar benar sampai kepada masyarakat. Alokasi anggaran penanganan Covid-19 sangat besar, antara lain melalui APBN sebesar 695, 2 T, dari Seluruh APBD sebesar , 72, 6 T, melalui Dana Desa sebesar , 22, 4 T,” ujarnya, saat Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/6/20).
Sehingga, lanjut Dia, dibutuhkan sinergi dalam pengawasan, agar dapat kita pastikan seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik. Tingkatkan Peran APIP dan APH, serta terus berkoordinasi dengan perwakilan BPKP di daerah, agar pelaksanaan Anggaran penangan Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Gubernur Sulawesi Tengah, Drs Longki Djanggola, turut Mengikuti Rakor tersebut, bersama Gubernur Se-Indonesia, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Inspektur Kemendagri dan 9 Korwil KPK.***
Editor: Yohanes Clemens