Parimo: Puskesmas Palasa Masih Kenakan Biaya SKBS

  • Whatsapp

Parimo,- Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hingga kini masih berlakukan biaya adminstrasi pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) untuk keperluan perjalanan keluar kota/Kabupaten.

Meskipun sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo telah meminta membatalkan SE tersebut pada rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Kamis (4/6/2020) lalu.

Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sayuting Budianto ini, meminta agar Dinas Kesehatan menghapus dan membatalkan kebijakan ‘bertarif’ tersebut, karena dianggap memberatkan masyarakat ditengah situasi pandemi COVID-19 berdampak pada perekonomian warga.

Masih berlaku biaya adminstrasi SKBS ini dibenarkan oleh salah satu petugas Puskesmas Palasa. Menurutnya, Puksesmas akan tetap mengenakan biaya SKSB kepada warga selama Dinas Kesehatan Parimo belum mengeluarkan pernyataan resmi terbaru tentang pembatalan SE yang telah dikeluarkan.

“Masih berlaku kalau masih belum ada pernyataan dari Pemda. Karena atasan Puskemas itu Dinas kesehatan,” ungkap Ivan, lewat percakapan Whats App, Minggu (7/6).

Diketahui, Dinas Dinas Kesehatan Parimo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dan Pemeriksaan Rapid Test di Puskesmas se Kabupaten Parimo untuk keperluan perjalanan. Temuat dalam SE, pembuatan SKSB diketakan biaya adminstrasi Rp. 20.000 untuk pelajar dan Rp. 25.000 untuk Umum sesuai Peraturan Bupati Parimo Nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini dinaikan, Kepala Dinas Kesehatan Parimo belum dapat dikonfirmasi Kailipost.com. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait