Palu,- Bagi warga Kota Palu yang telah masuk dalam daftar pemilih pada Pilkada bulan Desember 2020 mendatang, agar mempersiapkan dokumen saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dimulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
“Dokumen yang dibutuhkan petugas kami saat melakukan Coklit ke rumah warga, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket E-KTP) serta menjawab semua pertanyaan PPDP dengan jujur,” ungkap Kepala Devisi Perencanaan dan Data KPU Kota Palu, Idrus, Selasa (14/07).
Idrus mengatakan bahwa semua petugas PPDP yang akan melakukan coklit ke rumah warga, akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti pelindung wajah, selain itu juga menggunakan identitas diri, ban lengan dan rompi.
“Kami sangat berharap agar warga Kota Palu berpartisipasi demi semakin baiknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu bulan Desember mendatang,” harapnya.
Sempurnanya DPT hasil coklit, sebut Idrus, akan membuat tahapan Pilkada lainnya di Kota Palu berjalan lancar, berkualitas dan tanpa hambatan. Kemudian, jumlah pemilih Kota Palu berdasarkan data model A.KWK (Formulir daftar data pemilih) yang masuk ke dalam aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) berjumlah 260.369 jiwa.
“Data tersebut mengacu kepada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kota Palu dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi