Pansus Parimo Tunda Perda Kenaikan Tarif Retribusi

  • Whatsapp

Parimo,- Panitia khusus (Pansus) tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo mengkaji kembali draf rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan retribusi angkutan sampah.

Pansus menilai, DLH menetapkan kenaikan tarif retribusi signifikan yang tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19 dan sirklus pertumbuhan investasi di daerah. Pasalnya, beberapa objek retribusi terkait pengangkutan sampah naik hingga 400 persen.

“Kami minta untuk dipertimbangkan kembali dan dikaji kembali internal SKPD. Kita akan setuju jika sudah mempertimbangkan segala sesuatunya,” ungkap Anggota Pansus Fadli diruang DPRD Parimo, Kamis (2/7).

Draf Rancangan Perda retribusi angkutan sampah memuat sejumlah perubahan tarif seperti Kantor Bupati, DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Camat, Kelurahan dan lainnya. Sementara objek baru yaitu Terminal, SPBU dan rektribusi hasil tebang pemangkasan pohon.

Penentuan tarif retribusi tersebut berfarian dengan mempertimbangkan jumlah orang suatu kantor dan hasil produk sampahnya.

“Kantor Bupati, DPRD naik 400 persen karena mempertimbangkan jumlah orang didalam sangat banyak tentu produksi sampah juga besar. Perkantoran Kecamatan dan Keluarahan standar awal 25 ribu naik menjadi 50 ribu, dan tebangan pemangkasan pohon sebelumnya tidak berjalan, standar 150 per satu kali angkut,” jelas Kadis DLH Parimo Irfan Maraela.

Kadis Irfan mengaku rancangan kenaikan tarif tersebut merupakan hasil kajian sebelum pandemi, sehingga perumusan tatif hanya melihat sisi jumlah produk sampah, olehnya permintaan Pansus agar dikaji kembali akan diindahkan.

“Kalau Pansus tadi melihat dari sisi berbagai aspek ditengah pandemi, sementara kita melihat jumlah sampah yang dihasilkan. Karena ini mendapat sanggahan akan kita rumuskan kembali,” jelas Kadis DLH. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait