Palu, – Warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Mandalele menuding bahwa PT Gunbuster Nikel Industry (GNI) menyerobot lahannya seluas 40 hektare. Bahkan tadi siang, 2 Juli 2020 sejumlah lapak dan kios Mandalele digusur paksa perusahaan tersebut.
Menurut informasi kailipost.com bahwa Mandalele menguasai lahan itu sebanyak 20 orang kerabatnya masing masing dua hektare sesuai dengan SKT dari pemerintah sejak 2003 lalu.
2019, kata sumber via WhatsApp, PT GNI yang memegang IUPK berada di atas lahan warga tersebut. GNI bersama PT SEI join akan membangun Smelter. SEI adalah perusahaan Stardust Estate Invesment.
Tadi siang, karyawan GNI melakukan pembongkaran lapak dan kios milik Mandalele. Karen banyaknya karyawan, pihak Mandalele tidak dapat berbuat banyak walau sudah bersitegang. Masalah ini sebelumnya sudah pernah dimediasi pihak Polres Morowali Utara dan Pemda. Namun belum ada titik temu.
Tidak hanya itu, perusahaan juga sudah melakukan aktifitas dengan membongkar lahan warga dengan alat berat. Alasan mereka bahwa PT SEI telah membabaskan lahan Mandalele. Tapi pengakuan itu ditolak Mandalele. Akunya, pembayaran lokasi dilakukan pada orang lain. Bukan pada Mandalele.
Atas hal tersebut, keluarga Mandalele meminta keadilan pada Gubernur dan DPRD Sulteng. Hingga berita ini dilansir pihak SEI terus dihubungi redaksi tapi belum merespon. ***
reportase: andono wibisono