Petahana, Bisa Dihukum Mati !

  • Whatsapp
Foto : Screenshot pernyataan KPK RI di kompas.com
banner 728x90

Sulteng,- 09 Desember 2020 nanti di Pilkada serentak ada beberapa kepala daerah menjajal periode kedua. Atau lazim disebut petahana. Kerennya, incumbent atau tahana. Artinya kedudukan, kemuliaan dalam politik. Mereka jauh beda dengan yang baru saja mencalonkan. Sebut saja new entry atau pendatang baru, dalam blantika musik dilebel.

Ini petahana di Pilkada se Sulteng nantii, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Touna, Balut dan berkemungkinan Morut. Mereka ini patut diduga untuk diawasi dalam praktek – praktek menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 Juli lalu dilansir https://nasional.kompas.com/read/2020/07/12/10354201/kpk-ungkap-modus-penyelewengan-anggaran-covid-19-untuk-pilkada sangat tegas pesan yang dikirim dari gedung yang menjadi momok pejabat itu. Jangan main main. Hukuman mati menanti bila terbukti menyalahgunakan kekuasaan yaitu mengorupsi anggaran Covid 19.

Menurut komisi anti rasuah itu, anggaran Covid 19 telah disisir kutu di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi. Ada beberapa daerah anggaran covidnya besar bersamaan dengan petahana kepala daerahnya. Begitu juga ada yang kecil anggaran covid karena kepala daerahnya sudah dua periode. Analisis KPK sangat membantu lembaga pengawas kepemiluan atau Bawaslu, NGO Pemilu dan pers untuk turut bersama – sama mengawasi Jurdil Pilkada.

Selain dana Covid 19, bantuan bantuan sosial yang menggunakan APBD, bantuan bantuan lain yang melekat di instansi vertikal semisal;
PKH, KUBE, kelompok tani, nelayan, Pokir anggota dewan dan lain – lain. Semua itu adalah ruang kerawanan penyalahgunaan. Dan yang dapat melakukan hal tersebut di ruang birokrasi adalah petahana, himbau KPK. ***

reportase : andono wibisono

Berita terkait