Rapat Pansus DPRD Donggala Bahas Temuan BPK RI

  • Whatsapp
banner 728x90

Donggala,- Rapat Kerja Pansus I DPRD Kabupaten Donggala membahas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng 2019, menindaklanjuti Hasil Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng 2019 yang berlangsung di ruang Sidang II Kantor DPRD Donggala Kamis (16/07) sore.

Menindaklanjuti Hasil Temuan tersebut, Pansus I mengundang SKPD terkait yaitu Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Direktur RSUD Tambu. Namun, lagi-lagi Inspektorat tak memenuhi undangan Pansus I dan cuma tiga SKPD saja yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Anggota Pansus I dari Fraksi PKS Zulham mengatakan, bahwa ia mengapresiasi langkah dari Dinas dengan meraih WTP, cuma satu langkah yang mungkin perlu kita tingkatkan ini yaitu pertama dari sektor pengawasan seperti di RSUD Tambu temuan BPK itu sendiri. Entah kelebihan pembayaran itu juga mesti dibarengi dengan kehati-hatian dalam melakukan pembayaran.

Kemudian, lanjutnya, dalam urusan DAK ini juga menjadi domain dari semua Dinas agar ditahun mendatang pelaksaan dari kegiatannya dapat percepat, sehingga sektor pegawasan juga perlu ditingkatkan dari semua deden sektor.

“Kenapa dari deden sektor, karena inilah yang mempunyai pengaruh besar dalam hal-hal melihat dari pekerjaan itu sendiri, dari sektor keuangan itu juga sangat perlu. Kedepan nanti kita sudah bisa melihat dari berbagai aspek dari temuan-temuan BPK itu,” ucap Zulham.

Sementara, Wakil Ketua Pansus I Maspuang menambahkan, dari hasil Pansus I DPRD Kabupaten Donggala yang dilaksanakan ini, akan dilaporkan nanti pada Paripurna tanggal 05 Agustus 2020.

“Bahwa progres pengembalian hasil temuan SKPD itu disampaikan kepada Pansus I tiap minggu untuk melaporkannya. Tetapi sebelum melaporkannya nanti akan membawa dokumen bukti-bukti yang lengkap 11 karena itu menjadi pegangan Pansus untuk dilaporkan nanti pada Paripurna kedepan,” lanjut Maspuang.

Kemudian, Ketua Pansus I Moh Taufik mengatakan ketika jangka waktu 60 hari tidak ada penyelesaian atau tidak ada etikat baik untuk pihak ketiga kita akan serahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Negeri Donggala dan untuk PNS itu akan serahkan kepada TPTGR. ***  

Reporter: Syamsir

Berita terkait