Ada Pedagang Komersilkan Bangunan Los Pasar Tanpa Izin Pemda Parimo

  • Whatsapp
banner 728x90

Parimo,- Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Badrun Nggai, SE menemukan para pedagang pasar yang memiliki bangunan los telah menyewakan atau mengkomersilkan kepada pihak lain tanpa izin Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Hal ini diketahui saat Wakil Bupati Badrun Nggai, SE didampingi Dinas Perindustrian dan Perdaganagn Parimo melakukan operasi dan pengawasan di salah satu Pasar Rakyat Kota Raya, Kecamatan Mepanga.

“Cari tahu kebenarannya, setelah itu undang pedagang yang menyewakan kemudian tanyakan alasan siapa penyewa berani menyewakan losnya kepada pedagang lain tanpa sepengetahuan pemerintah,” tegas Badrun Nggai.

Wakil Bupati mengatakan, ada indikasi bahwa Los pasar rakyat Kota Raya dikomersilkan pedagang dengan nominal yang bervariasi.

“Sekitar empat orang yang sudah komersilkan losnya, dua orang menyewakan dengan harga Rp2 juta dan dua orang lagi Rp1.5 juta. Segera cari tahu sudah berapa los yang dikomersilkan para pedagang tanpa ijin,” tutur Badrun Nggai.

Ia berharap kepada Disperindag agar segera mungkin pengelolaan semua pasar yang ada. Utamanya pasar Parigi, Tolai dan Kota Raya agar dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Tidak ada lagi kontrak di atas kontrak selain kontrak kepada Pemerintah seperti yang terjadi disemua pasar saat ini,” harapnya

Kesempatan itu juga, Wakil Bupati juga mengingatkan Pemerintah Kecamatan bersama Disperindag wajib menyediakan tempat strategis pembuangan sampah yang berasal dari pasar tersebut.

“Tempat pembuangan sampah yang disediakan tidak strategis. Letaknya di tengah sawah, jika sampahnya berserakan akan merugikan masyarakat sekitar. Sediakan tempat pembuangan sampah yang jauh dari pemukiman warga,” jelas Wabup. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait