Mulai Besok, Warga Palu Tak Gunakan Masker Disanksi Sosial

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Mulai tanggal 1 Oktober 2020 yang jatuh pada hari Kamis besok, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan memberikan sanksi bagi para masyarakat kedapatan tidak menggunakan masker.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan kasus pertambahan Covid-19 di Kota Palu, dimana saat ini penyebarannya sudah masuk dalam kategori transmisi lokal. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Huzaema, saat dikonfirmasi Rabu (30/09/2020).

dr. Huzaema yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Palu menjelaskan pemberlakuan denda mulai 1 Oktober 2020 kepada masyarakat yang tak pakai masker berdasarkan dengan Keputusan Wali Kota Palu nomor 19 tahun 2020.

“Besok, pertanggal 1 Oktober seluruh masyarakat yang tak pakai masker saat beraktivitas akan kami beri sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti menyapu jalanan, memberi makan anak yatim, membersihkan rumah-rumah ibadah dan harus membeli masker sebanyak 5 buah. 1 untuk mereka sendiri dan sisanya sebagai untuk cadangan,” kata dr Huzaema.

Dengan aturan ini, Pemkot Palu khususnya Dinkes Kota Palu berharap masyarakat lebih mematuhi serta memperhatikan protokol-protokol Covid-19 untuk menekan lajunya angka pertambahan kasus positif baru.

“Kami berharap dari keputusan ini, masyarakat dapat mematuhi dan memperhatikan protkol-protokol kesehatan sehingga kami bisa menekan angka penyebaran covid-19 yang bisa dibilang mengalami peningkatan yang signifikan,” tutupnya.***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait