Sadis! Usai Berhubungan Badan, Pelaku Bunuh PSK

  • Whatsapp

Palu,- Kepolisian Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial “PS” (31), beralamat di Kelurahan Mamboro Kota Palu. “PS” diamankan aparat setelah menghabiskan nyawa seorang PSK di Lokalisasi Tondo.

“Saat itu, pelaku datang ke lokalisasi tondo, tepatnya di kafe mahkota 99, dengan maksud ingin menggunakan jasa PSK yang bekerja di kafe tersebut. Dan saat itu pelaku bertemu dengan korban berinisial “RD”, dan melakukan negosiasi harga, sehingga disepakat Rp200 ribu,” jelas Wakapolres Palu Kompol Margiyanta, saat konferensi pers, Rabu (30/09/2020).

Kemudian, kata Wakapolres, dari hasil nego tersebut, pelaku dan korban kemudian masuk ke dalam kamar yang berada di dalam Cafe tersebut. Saat pelaku hendak melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku menyampaikan kepada korban agar membuka seluruh pakaian, namun korban menyampaikan bahwa korban bersedia membuka seluruh baju asalkan harganya dinaikkan menjadi Rp500 ribu.

“Setelah sepakat harganya dinaikkan dan membuka baju maka pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan badan. Pada saat selesai melakukan hubungan badan, pelaku kemudian mengambil uang di celana dan memberikan kepada korban uang sebesar Rp200 ribu. Saat itu korban merasa keberatan dan hendak marah-marah,” ujar Wakapolres.

Lantas, korban kemudian berteriak, pelaku pun sontak langsung mencekik korban di bagian leher dengan menggunakan kedua tangan, hingga mengakibatkan korban menjadi lemas dan tidak sadarkan diri. Selajutnya pelaku kemudian mengangkat korban ke kamar mandi dan meletakkan kepala korban hingga bagian pundak dan bagian perut ke dalam bak mandi penuh air.

“Dan pelaku pun sempat melihat ke dalam air untuk memastikan korban telah meninggal dunia, dan memastikan korban tidak bernyawa lagi. Pelaku pun mengambil hp milik korban dan 2 buah anting-anting emas yang diduga milik korban yang berada di atas lemari,” katanya.

Dan dari keterangan pelaku, bahwa pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut, karena pelaku merasa panik dan takut, karena korban akan berteriak karena diberikan bayaran tidak sesuai dengan kesepakatan dan pelaku dalam keadaan mabuk.

“Olehnya, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 338, dengan hukuman 12-15 tahun penjara,” cetusnya.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait