Palu,- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem mengusulkan Delmard Siako selaku Ketua Bidang Hubungan Eksekutif DPD NasDem Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem untuk dipecat dari kepengurusan dan kader Partai.
Usulan pemecatan tersebut, menindaklanjuti surat bernomor: 09/S1.2/DPD-NasDem-BANGKEP/X/2020, perihal usulan pemberhentian sebagai anggota, tertanggal 26 Oktober 2020 yang oleh DPD NasDem Bangkep.
Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPW NasDem Sulteng, Muh. Masykur, terdapat beberapa tindakan dilakukan oleh yang bersangkutan melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem sehingga perlu diberikan sanksi tegas.
Salah satunya, telah dengan sengaja tidak mentaati perintah partai untuk bekerja memenangkan pasangan nomor Urut 2 Rusdy Mastura-Ma’mun Amir sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah direkomendasikan partai NasDem.
Dimana yang bersangkutan terlibat menjadi bagian dari Tim Pemenangan serta terang-terangan ikut dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) yang bukan direkomendasikan oleh Partai NasDem.
“Dalam aturan atau ketentuan yang sudah diatur dalam Partai NasDem, bahwa ketika Partai mengusung calon dalam pelaksanaan Pilkada, maka wajib hukumnya bagi kader dan seluruh jajaran pengurus partai harus taat dan patuh pada keputusan Partai. Yang bersangkutan mengambil sikap bertentangan dengan keputusan Partai karena mendukung Paslon lain di Pilgub,” jelas Masykur, kepada awak media, di Kantor DPW NasDem Sulteng, Rabu (28/10/2020).
Selain itu, pelanggaran serius yang dianggap telah dilakukan Delmard Siako yaitu terkait materi orasi di salah satu forum kampanye di Kabupaten Bangkep yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi termasuk visi misi, program dan ideologi Partai NasDem, dimana yang bersangkutan menarasikan politik identitas berbau agama.
Hal itu dianggap sangat berbahaya dalam situasi yang dinginkan agar kontestasi demokrasi sedang berlangsung di Sulteng lebih mengedepankan prinsip demokrasi yang berkeadaban dan lebih mencerdaskan rakyat.
“Kita lihat yang dilakukan sangat berbahaya karena mengeksploitir isu politik identitas yang kalau kita lihat bertentangan dengan kehendak masyarakat Sulteng. Dua prinsip mendasar ini, sehingga Partai NasDem memutuskan akan melakukan sanksi tegas dalam hal pemecatan dan menyampaikan kepada publik Sulteng bahwa yang bersangkutan tidak ada sangkut paut lagi dengan Partai NasDem,” ungkap Masykur.
DPW NasDem segera mengirimkan surat usulan pemecatan ke DPP terkait tindakan pelanggaran serius beserta barang bukti berupa dokumentasi foto dan video. Ini pastinya diproses lebih cepat sebab menyangkut Marwah dan konsistensi Partai yang menginginkan kontestasi Pilkada dilakukan dengan cara mencerdaskan dan beradab.
“Ini juga menjadi Warning bagi seluruh kalangan keluarga besar NasDem bahwa dalam merespon Pilkada harus tunduk dan patuh terhadap keputusan partai terkait usungan pasangan calon pada Pilkada baik Pilgub, Pilbup ataupun Pilwalkot,” tutupnya.***
Reporter: Supardi