Miliki Narkotika Tambakau Gorilla, Satu Karyawan PT IMIP Diringkus

  • Whatsapp

Morowali,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali bersama Bea Cukai Morowali, berhasil menangkap dua orang tersangka pemilik Narkotika jenis tembakau Gorilla di salah satu tempat pengiriman barang J&T Kecamatan Bahodopi.

Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi yang dikonfirmasi Rabu (28/10/2020) malam, mengatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut informasi dari Petugas Bea Cukai Morowali, yang mensinyalir ada pengiriman paket diduga Narkotika melalui agen pengiriman J&T Bungku.

“Pada hari Selasa 27 Oktober 2020, petugas dari pemberantasan BNNK Morowali bekerjasama dengan petugas bea cukai Morowali melakukan pemeriksaan paket kiriman, dan ditemukan paket berupa 1 (satu) bungkus tembakau kering berwarna coklat yang diduga Narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan berat bruto 5,09 gram dan 2 unit hanphone,” jelas Mulyadi.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas pemberantasan kemudian melakukan penyelidikan dengan cara control delivery dengan mengikuti paket kiriman tersebut yang ditujukan kepada penerima yang berada di Kecamatan Bahodopi. Setelah sampai di kantor J&T Bahodopi, dilakukan pengintaian sekitar pukul 13.30 WITA datanglah tersangka berinisial ABG (23) yang juga merupakan salah satu karyawan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

“Penerima paket tersebut kami tunggu hingga datang, dan sekitar pukul 13.30 WITA, seorang lelaki datang untuk mengambil paket tersebut, setelah paket diterima, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap penerima barang, serta menyuruhnya untuk membuka paket yang disaksikan oleh petugas J&T,” ungkapnya.

Setelah paket dibuka, kata AKBP Mulyadi, lelaki tersebut mengatakan kalau dia hanya disuruh untuk menjemput barang tersebut sehingga dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial RA (25), swasta, yang melakukan pemesanan, sehingha kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Morowali.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Terkait masalah itu, Koordinator Humas dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan yang coba dihubungi oleh media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait