Palu,- Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Husen, S.H mengingatkan kepada kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bertarung baik sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk calon Walikota dan Wakil Walikota agar patuh menerapkan protokol kesehatan (Protkes) dalam kegiatan kampanye.
Ruslan mengatakan, jika pelaksanaan kampanye terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud seperti kerumuman massa cukup besar, maka Bawaslu akan melakukan penindakan yang terukur.
Pertama, melakukan komunikasi persuasif terhadap tim pelaksana kampanye yang ditunjukan untuk peserta kampanye agar mematuhi segala indikator protokol kesehatan.
Jika hal itu tidak diindahkan, maka langkah kedua yaitu melayangkan surat peringatan (SP) tertulis terhadap tim pelaksana kampanye.
Apabila masih tetap terjadi pelanggaran Protkes serupa, maka tindakan berikutnya yaitu berkoordinasi bersama tim Pokja terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan pemberhentian atau pembubaran kegiatan kampanye.
Saat ini, tim Pokja pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada tahun 2020 sudah terbentuk seluruh Kabupaten/Kota.
Upaya lain, Bawaslu Sulteng juga mengeluarkan rekomendasi pelanggaran admistrasi kepada KPU Sulteng yang isinya agar peserta pemilihan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi adminstrasi, yaitu tidak membolehkan melakukan kegiatan kampanye tiga hari berturut-turut dengan metode kampanye yang sama.
“Jika tetap juga nekad melaksanakan kampanye melanggar protokol kesehatan bahkan ada upaya melawan tim Pokja, maka kami rekomendasikan pelanggaran Pidana Umum. Ini diatur dalam KUHP, UU wabah penyakit dan peraturan lainnya,” ungkap Ruslan, saat hadir menjadi pembicara di kegiatan diakusi publik yang digelar Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM), d Warkop Tungku Kopi, Jum’at (02/10/2020) malam.
Sebagai upaya memperketat Protkes, tim kandidat yang akan melaksanakan kegiatan kampanye kini diwajibkan memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan pihak kepolisian.
“Jika tidak memiliki STTP maka kegiatan kampanye dihentikan atau ditunda sampai diterbitkan surat tersebut oleh Kepolisian,” tutup Ketua Bawaslu Ruslan.***
Reporter: Supardi