Begini Aturan Kampanye Lewat Media Massa (Cetak, Elektronik & Online)

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi terkait kampanye pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng tahun 2020 di masa Covid-19 bersama media massa cetak dan elektronik serta media dalam jaringan, di Aula Kantor KPU Sulteng, Jum’at (02/10/2020).

Kegiatan ini dibuka resmi oleh ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. Adapun turut hadir sebagai pembicara yaitu Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden, Ketua KPID Sulteng Hary Aziz dan Dewan Pers, Agung.

Sejumlah prosedur kampanye menjadi topik pendiskusian dalam kegiatan tersebut, diantaranya terkait aturan main kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah melalui media massa.

Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden membawakan materi tentang kebijakan pengaturan kampanye di media massa, daring, elektronik dalam kampanye pemilihan serantak tahun 2020.

Ia mengatakan, pelaksanaan kampanye iklan melalui media sosial dan media jaringan (Daring) difasilitasi dan dibiayai sepenuhnya oleh paslon dengan ketentuan selama 14 hari sejak 22 November sampai 5 Desember 2020, sebelum masuk masa tenang.

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial, dan atau iklan layanan masyarakat pada media cetak dan elektronik (Televisi dan radio) sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2020.

Ketentuannya, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye setiap pasangan calon.

“Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik dan penyiaran iklan, rekam jejak Partai Politik, atau gabungan Partai Politik, pasangan calon/tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” jelas Sahran.

Dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 Pasal 50 mengatur bahwa, Parpol, gabungan Parpol/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi dimedia sosial dengan ketentuan; paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial tersebut paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” terang Sahran Raden.

Sahran mengatakan, merujuk PKPU nomor 11 tahun 2020 Pasal 47A Ayat 4, mengatur terkait ketentuan penayangan iklan kampanye di media sosial untuk pasangan calon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Sementara, iklan kampanye di media daring untuk pasangan calon yaitu 1 banner untuk setiap media daring dan paling banyak di 5 media daring setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.***

Reporter: Supardi

Berita terkait